BeritaDaerah

Ratusan Warga Induha Terima Sertifikat Tanah

Bupati Kolaka: Jangan Jaminkan ke Rentenir

Ekspospedia- Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022 kepada ratusan warga di Kelurahan Induha Kecamatan Latambaga, Selasa (11/7/2023).

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, Wakil Bupati Kolaka H.Muh Jayadin, pejabat lingkup SKPD Kolaka, dan Kepala BPN Kolaka Mansur Fahmi.

Mansur Fahmi menjelaskan jumlah sertifikat yang dikeluarkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Induha sebanyak 440 bidang tanah.

Dari 440 sertifikat tanah itu, 220 di antaranya sudah dibagikan kepada warga pada 2022. “Dan hari ini ada 220 sertifikat tanah (dalam program PTSL) dibagikan kepada warga. Sertifikat yang dibagi kepada warga Kelurahan Induha ini adalah program PTSL pada 2022 lalu. Harapan kami masyarakat bisa menjaga dengan baik sertifikat yang telah dimilikinya dan bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha,” tuturnya.

Mansur Fahmi pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan dan Pemkab Kolaka yang telah membantu proses pensertifikatan tanah.

Untuk 2023 ini, katanya, program PTSL di Kolaka hanya berjumlah 500 persil tanah dan program tersebut sedang berproses.

Sementara itu, Bupati Kolaka H.Ahmad Safei mengatakan sertifikasi tanah melalui program PTSL di Kolaka sudah berlangsung selama enam tahun.

Mulanya, kata Safei, ada sekitar 145 ribu lokasi di Kolaka. Dari ratusan ribu lokasi itu, baru 70 ribu yang bersertifikat. Ini artinya masih ada setengah jumlah lokasi di Kolaka yang belum ada sertifikatnya.

“Namun dengan masuknya program PTSL di Kolaka saat ini, terdata sisa 38 ribu lokasi yang belum tersertifikat. Kemungkinan jumlah tersebut masih akan bertambah jika masyarakat mau jujur berapa jumlah kapling tanah yang dimiliki. Karena ada budaya di Kolaka, punya empat kapling tanah, tapi yang dilaporkan hanya dua kapling karena takut bayar pajak pada pemerintah,” sindir Safei.

Bupati Kolaka dua periode ini mengungkapkan masyarakat patut bersyukur karena program PTSL bisa terus ada di Kolaka. “Pesan saya kepada warga agar tetap menjaga sertifikatnya. Bagi yang membutuhkan modal usaha bisa digunakan tapi jangan sampai dijaminkan ke rentenir,” imbaunya.

Menurutnya program pensertifikatan tanah oleh BPN Kolaka merupakan program nasional dan upaya pemerintah agar masyarakat bisa memiliki hak penuh atas tanah yang dimiliki.

“Jika tanah kita sudah bersertifikat maka kita sudah memiliki hak penuh karena sertifikat ini adalah produk dari negara dan sah secara hukum sebagai kepemilikan tanah,” akunya. (**)

Wartawan: Dadang.










































Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button