Kabupaten Kolaka Raih Penghargaan KLA Level Madya

Ekspospedia -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Kolaka untuk kedua kalinya kembali meraih penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempaun dan Perlindungan Anak sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori madya.
Kepala Dinas PP dan PA Kolaka Hj Mineng Nurmaningsih mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Penghargaan KLA diraih Kabupaten Kolaka mulai tahun 2021 kategori pratama, 2022 kategori madya dan tahun 2023 ini masih bertahan di madya,” katanya saat ditemui media ini, Selasa (5/9/2023).
Keberhasilan tersebut, kata Mineng, tak lepas dari peran semua pihak mulai dari peran Bupati Kolaka Ahmad Safei, tim gugus tugas dan pihak terkait lainnya yang selama ini mendukung program Dinas PPPA untuk meraih KLA.
“Raihan penghargaan ini didapat dengan kerja keras semua pihak. Insyaallah perolehan ini selain dipertahankan juga ditingkatkan agar perolehan kategori nindya di tahun 2024 bisa tercapai,” ucapnya.
Untuk memperoleh penghargaan tersebut, banyak tahapan penilaian yang dilalui mulai dari administrasi dan kinerja di lapangan. Pihak Kementerian Perlindungan Anak juga meninjau langsung
di lapangan apakah persyaratan yang disampaikan Dinas PPPA Kabupaten Kolaka sudah sesuai dengan di lapangan.
Dengan prestasi tersebut, Mineng optimistis akan terus mempertahankan. Bahkan pihaknya menargetkan akan menaikan lagi raihan itu ke predikat yang lebih tinggi yakni predikat utama. Olehnya itu, dia berharap agar semua stakeholder terkait yang sudah membantu bisa terus mendukung KLA agar terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi ke depannya.
“Prestasi ini merupakan kebanggaan kita bersama karena ini merupakan kebijakan nasional, sehingga harus tetap dipertahankan. Kita targetkan ke depannya predikat yang lebih tinggi bisa diraih. Dan yang terpenting dengan adanya predikat tersebut tidak ada lagi anak-anak kita yang tidak terpenuhi haknya mulai dari perlindungannya sehingga tidak akan ada lagi kasus kekerasan anak. Karena kita juga akan terus menekan setiap kasus kekerasan anak dan memberikan efek jera bagi pelakunya, tidak ada lagi yang namanya atur damai jika terjadi kasus kekerasan anak. Hal ini kita lakukan guna menekan kasus kekerasan anak,” tutupnya. (***)
























