CEO JNP, Bantah Intimidasi Wartawan, PH “Bentuk Kepanikan Berlebihan”

Ekspospedia-Chief Executive Officer (CEO) PT. Jaya Nikel Pacific (JNP), membantah keras adanya pemberitaan bahwa telah melakukan Pengancaman atau intimidasi wartawan atas pemberitaan.
Melalui Penasehat Hukum (PH) yang juga Kuasa Hukum PT. JNP, Musdalim Zakir SH mengatakan pimpinan PT. JNP sangat mengerti dan paham kerja jurnalistik dan sangat menghargai Profesi Jurnalis yang dilindungi undang-undang, serta berteman dengan beberapa wartawan.
“Kami sangat paham akan kerja jurnalis, bahwa yang dilakukan CEO, hanya bertanya “apakah anda yang publis” dan tidak ada niat untuk melakukan pengancaman dan Intimidasi,” kata Musdalim, Rabu (5/8).
Menurutnya, sebagai seorang pengusaha yang nama perusahaannya di beritakan dan dikaitkan dengan riak-riak di kawasan Proyek Startegis Nasional (PSN) , wajarlah bertanya. Terkait dengan adanya chat mengatakan untuk menghapus, sebab tidak ada klarifikasi dari pihak JNP dalam narasi itu.
“Hapus jika tidak, kamu dapat masalah dengan tim saya, ini hanya mengingatkan agar berimbang atau balanced sesuai kaidah-kaidah penulisan jurnalis. Harusnya sebelum dinaikan kepublik menjadi satu produk jurnalis di berikan hak klarifikasi pada JNP,” ujar Musdalim.
Saat ini kata Murdalim, CEO sedang melakukan ibadah Umroh dengan karyawannya, sehingga saat menghubungi salah satu wartawan media online yang juga dikenalnya, itu jauh dari niat untuk mengancam atau mengintimidasi.
“Beliau sangat menghargai kerja-kerja media atau jurnalis. Sehingga apa yang disampaikan melalui chat hanya untuk bertanya dan meminta agar diberikan hak jawab sesuai undang-undang,” tutur Advokat Berdarah Mekongga ini.
Musdalim menghargai setiap upaya hukum untuk mencari kebenaran, hanya saja kalau chat CEO JNP ini dinarasikan sebagai ancaman, maka CEO juga meminta maaf yang tulus, baik terhadap pribadi wartawan dan semua wartawan dengan niat untuk melindungi dan mengingatkan. Namun satu hal yang pasti bahwa kerja-kerja jurnalistik akan dijunjung tinggi selama itu sesuai dengan kaidah atau norma penulisan yang disyaratkan dalam kode etik jurnalistik dan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kami sangat terbuka untuk semua pihak, memberikan konfirmasi, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1, wartawan wajib bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat serta berimbang,” tutup Musdalim.
Murdalim mengharapkan semua pihak bisa menjaga iklim investasi di tanah mekongga. Kabupaten Kolaka. Pihaknya juga mendorong sengketa atau riak-riak yang ada di dalam kawasan PSN dapat terselesaikan dengan baik untuk pembangunan kawasan.(***)



