Rehab DAS PT PMS Dipertanyakan, Warga Tikonu Minta Kejelasan
Ekspospedia – Belum adanya kejelasan terkait rehab Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan kewajiban PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) yang sedang beroperasi di blok Pomalaa dipertanyakan oleh masyarakat Desa Tikonu, Kecamatan Wundulako. Pasalnya proyek DAS tersebut tak kunjung direalisasikan oleh pihak perusahaan, padahal masyarakat Tikonu sudah menunggu proyek tersebut sejak tahun 2019 lalu.
Warga Desa Tikonu? Hamzah mengaku kecewa belum adanya kejelasan terkait rehab DAS oleh PT PMS, padahal saat itu di tahun 2019 pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mekongga Selatan bersama masyarakat telah melakukan survei lokasi yang akan direhab. Bahkan pihak KPH Mekongga Selatan mengaku rehab DAS akan segera dikerjakan bila survei lokasi telah dilakukan.
“Ini yang menjadi pertanyaan apakah rehab DAS hanya modus saja? Padahal saat survei dilaksanakan oleh pihak KPH Mekongga Selatan, kegiatan rehabilitasi DAS akan segera dilakukan. Namun faktanya sejak tahun 2019 sampai sekarang belum ada juga kejelasan terkait rehab DAS yang merupakan kewajiban perusahaan,” katanya saat ditemui media ini, Senin (6/6) kemarin.
Untuk itu, bapak satu orang anak ini, mendesak kepada pihak perusahaan dan KPH Mekongga Selatan untuk segera merealisasikan kegiatan rehabilitasi DAS yang sudah beberapa tahun belum ada kejelasan. Sebab masyarakat Desa Tikonu sudah lama menantikan proyek rehab DAS tersebut.
“Jadi kami masyarakat di Desa Tikonu meminta kejelasan dari pihak PMS dan KPH Mekongga Selatan untuk segera melakukan kegiatan seperti apa yang sudah dijanjikan untuk melakukan penanaman pohon karena terus terang kami sudah menunggu sejak tahun 2019 sampai sekarang belum ada kejelasan Jadi kami minta kepastiannya kapan rehabilitasi ini bisa segera dilaksanakan,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Manager Umum PT PMS, Muhammad Juraij mengaku jika, pihaknya tetap akan melaksanakan rehab DAS, sebab merupakan kewajiban perusahaan.
Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan kapan kegiatan rehab DAS akan dilakukan, karena pihaknya sedang merampungkan terkait apa yang akan disiapkan dalam proyek rehab DAS. Sebab mekanisme rehab DAS dibutuhkan kesiapan yang maksimal karena rehab DAS akan menggunakan dana milyaran rupiah dan akan dipantau langsung oleh kementerian.
“Inikan dananya besar sehingga tidak bisa dikerjakan atas nama perseorangan akan tetapi harus ada lembaga yang ditunjuk untuk melakukan rehab DAS. Sehingga ini yang menjadi kendala rehab DAS belum kami laksanakan. Akan tetapi saat ini kami sedang mencari lembaga yang bisa bertanggung jawab karena kalau dari kami maunya pekerjaaan itu bisa sampai diterima oleh Kementerian LHK. Jadi saat ini kami masih mencari titik temu tapi ini tetap akan direalisasikan hanya belum ada kesepakatan terkait itu,” akuhnya.
Dikatakannya, rancangan teknis dan pelaksanaan sudah ada tinggal kesepakatan antara lembaga itu yang belum ada. Hal ini dikarenakan pihaknya tidak mau terburu-buru melakukan rehab DAS karena jangan sampai di perjalanannya proyek tersebut gagal.
“Jangan sampai kami kucurkan dananya dan gagal. Apalagi batas rehab DAS itu disesuaikan dengan masa kontrak, itu batasnya sebelum berakhir IPPKH tahun 2029 PMS harus sudah melakukan merehab DAS. Dan kami tetap akan melaksanakannya karena ini kewajiban dan jika itu tidak dilaksanakan maka akan ada sanksinya yaitu aset pemiliknya akan disita oleh negara,” bebernya.
Adapun lanjut Juraij, total luasan yang akan dilakukan rehab mencapai 385 hektare yang berada di wilayah KPH Mekongga Selatan.
“Jadi pada saat rehab DAS dilakukan lahan masyarakat akan diberikan bantuan bibit tanaman yang bisa menghasilkan seperti pala, durian, dan cengkeh. Dan pada saat proses penanaman juga akan dibiayai oleh lembaga yang ditunjuk,” tutupnya. (***)
Wartawan: Dadang