Dalam Setahun, BPJamsostek Kolaka Cairkan Klaim JHT 39 Miliar
Ekspospedia- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kolaka selama 2022 telah membayarkan klaim jaminan hari tua sebanyak Rp 39.583.214.280 kepada pekerja rentan maupun pekerja informal di Kabupaten Kolaka
“Jadi selama tahun 2022, total klaim yang dibayarkan BPJS ketenagakerjaan Kolaka tahun 2022 dengan rincian, jaminan hari tua (JHT) Rp 39.583.214.280, jaminan kematian Rp 2.015.900.000, jaminan kecelakaan kerja Rp1.048.318.520 dan jaminan pensiun Rp. 324.749.000,” ujar kepala BPJamsostek Kolaka Bachtiar Asyhari, kepada media ini
Asyhari mengaku bersyukur karena program pemerintah untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi warga yang bekerja di sektor informal maupun pekerja rentan secara berkesinambungan sangat dirasakan manfaatnya
“Kita berharap ahli waris agar santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah di terima, bisa digunakan dan dimanfaatkan betul. Santunan agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, terutama untuk biaya pendidikan anak-anak. Bisa juga digunakan untuk modal usaha,” kata Bachtiar dalam rilis yang diterima Ekspospedia.com
Menurutnya besaran iuran yang harus dibayar bervariasi. Untuk jaminan kecelakaan kerja tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,24 persen dari upah sebulan, tingkat risiko rendah sebanyak 0,54 persen dari upah sebulan, tingkat risiko sedang sebanyak 0,89 persen dari upah sebulan, tingkat risiko tinggi sebesar 1,27 persen dari upah sebulan dan tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,74 persen dari upah sebulan.
“Jaminan Hari Tua besaran iurannya 5,7 persen dari upah per bulan dengan pembagian pemberi kerja 3,7 persen dari upah sebulan dan pekerja 2 persen dari upah sebulan. Jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari upah sebulan sedangkan jaminan pensiun 3 persen dari upah per bulan dengan pembagian pemberi kerja 2 persen dari upah sebulan,” tuturnya.
Wartawan: Dadang