Berita

Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Online Antar Provinsi

Ekspospedia – Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Abd. Aziz Husein Lubis S.Tr. K., S.I.K memimpin langsung penyidikan kasus penipuan online lintas provinsi yang dilaporkan oleh warga Desa Huko-huko Kecamatan Pomalaa, Okto B.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Kolaka bersama tim terbang ke Kota Medan Sumatera Utara untuk mengejar para pelaku.

Abd Aziz Husein Lubis menjelaskan kasus penipuan ini terjadi pada 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu, korban atas nama Okto B yang sedang berada di rumah mendapat pesan masuk lewat messenger dari orang yang mengatasnamakan Daud Barapadang.

“Selamat siang saudara, minta nomor WA-nya nanti saya yang hubungi,” pesan terlapor kepada korban.

Korban pun membalas pesan itu dengan mengirimkan nomor WA. Beberapa menit kemudian ada nomor baru (08**583******) yang menghubungi korban melalui WA.

Pada saat itu, terlapor menyampaikan bahwa ia memiliki uang sebanyak Rp. 150.000.000 dan meminta korban membantunya karena ada mobil yang hendak dibeli dan akan dijual kembali. Akan tetapi uang terlapor masih kurang Rp. 100.000.000. Pada saat itu korban menyampaikan bahwa uangnya hanya Rp. 120.000.000

Selanjutnya korban pun langsung mentransfer uang ke nomor rekening BRI 57***0067***** atas nama WPS sebesar Rp. 12.000.000. Beberapa menit kemudian terlapor menelepon korban kembali dan kembali meminta uang sebesar Rp. 70.000.000. Korban pun langsung mentransfer ke nomor rekening yang sama.

“Selanjutnya terlapor kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan sebesar Rp. 18.000.000,- dan korban langsung mengirimkan kembali ke nomor rekening yang sama. Kemudian terlapor meminta kembali uang sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pembayaran pajak supaya mempermudah surat-surat keluar, dan terlapor menyampaikan bahwa setelah mobil tersebut terjual harganya akan masuk ke rekening korban. Akan tetapi hingga saat ini nomor tersebut tidak bisa lagi dihubungi,” kata Kasat Reskrim Polres Kolaka

Berkat kerja keras Satreskrim Polres Kolaka, polisi akhirnya berhasil mengindentifikasi lima pelaku.

Kelima pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RA alias BP warga Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, YP warga Kelurahan Mencirim KecamatN Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,

JYT alias Y warga Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kabupaten Subulussalam Provinsi Aceh, H alias O warga Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, dan T S P alias T warga Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Saat ini, kata Kasat Reskrim, kelimanya mendekam di Polres Kolaka. Pelaku disangkakan pasal tentang penipuan melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 45 A Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman pidana selama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Polisi pun turut menyita berbagai barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) unit HP lengkap dengan aplikasi mobile banking, 60 (enam puluh) buah rekening bank milik pemerintah, dan berbagai barang bukti lainnya. (***)






Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button