Isbat Nikah Terpadu Tingkat Sultra Digelar di Kolaka
Ekspospedia- Sidang terpadu isbat nikah tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara resmi digelar di Aula Sasanapraja Kolaka, Selasa (16/07/2024). Kegiatan ini merupakan sinergi antara Kantor Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ada 39 perkara disidangkan oleh tim hakim Pengadilan Agama Kolaka.
Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dalam sambutannya yang dibacakan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Provinsi Sultra, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama. Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili .
“Maka dari itu, peran aktif pemerintah sangat diharapkan untuk turut mendorong, memotivasi, mempermudah dan membantu penduduk untuk menertibkan data dan dokumen kependudukannya,” jelasnya.
Sidang terpadu yang melibatkan lintas sektor ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak . Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara .
Isbat nikah sebagai solusi hukum bagi perkawinan muslim yang belum tercatat berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:472.215145/DUKCAPIL, tertanggal 4 November 2021. (**)