Berita

Ada Apa dengan BNN Kolaka, Tiga Terduga Penyalah Gunaan Narkoba di Bebaskan

Ekspospedia – Peredaran Narkotika di kabupaten Kolaka sudah meraja lela, aparat kepolisian dan BNN Kolaka harus kerja ekstra melakukan penanganan mulai dari pemakai hingga bandarnya.

Informasi terbaru adalah Anggota Kodim 1412 bersama dengan BNN Kolaka beberapa waktu melakukan penanganan para pelaku narkoba lengkap dengan barang bukti, tiga orang pelaku di amankan dengan barang buktinya di kantor BNN Kolaka pada (11/03/2025).

Yang menjadi misterius adalah tiga orang pelaku tersebut sudah melanglang tanpa dosa dengan menyandang status bebas dari BNN Kolaka.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka Syamsuarto saat akan di konfirmasi di kantornya ternyata tidak berada di tempat.

Security BNN Kolaka, Riski yang ditemui Selasa (18/03/2025) mengaku kalau kepala BNN tidak berada di kantor karena keluar kota. Dia juga mengaku tidak tahu kemana kepala BNN pergi dan kapan akan kembali berkantor.

“Infonya di luar kota (Kepala BNN). Kalau berangkatnya tidak tahu kapan. Tidak tahu juga kapan datang,” kata Riski.

Sebelumnya, tiga orang yang di duga bandar narkotika jenis sabu yang diamankan oleh tim gabungan BNN Kolaka bersama Kodim 1412/Kolaka pada Selasa, (11/03/2025) lalu, kini sudah dibebaskan dari jeruji besi oleh BNN Kolaka, setelah 3 hari ditahan.

Isyu yang berkembang ketiga bandar narkoba dibebaskan pihak BNN, setelah memberikan sejumlah uang kepada petugas BNN Kolaka. Hal inilah yang hendak dikonfirmasi kepihak kepala BNN, namun sayang handphonenya tidak bisa di hubungi dan “mendadak” keluar kota.

Untuk diketahui, ketiga bandar sabu yang dimaksud masing-masing berinisial SD, HS, dan FH. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

SD ditangkap di Desa Lapao Pao, Kecamatan Wolo, usai diketahui membuang barang bukti narkotika jenis sabu di dalam toilet rumahnya. Saat penggeledahan di kediaman SD, petugas menemukan sabu seberat 8,05 gram, 2 unit alat timbang digital, 2 unit alat isap bong serta 4 bal sechet sabu.

Petugas juga mengamankan 4 unit handphone, 4 buah korek gas, dan satu kotak tempat sabu berisi sabu yang sudah dibuang ke dalam septic tank.

SD diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dijerat dengan kasus yang sama.

Sedangkan HS ditangkap di Desa Wowa Tamboli Kecamatan Samaturu setelah petugas melakukan pengeledahan dan menemukan sabu siap pakai, 1 unit alat timbang digital, 1 bal sechet sabu, 4 buah alat isap bong, dan 4 buah korek gas.

Sementara itu FH diamankan karena membawa barang bukti 3 sechet sabu dengan berat total 2,11 gram, 1 unit alat timbang digital, 1 bal sechet kosong, 1 unit alat isap bong, 6 korek gas, 5 unit handphone, dan 1 buah senjata tajam jenis badik. (***)
























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button