Berita

Kuasai Sabu 803,5 gram Pemuda di Pomalaa di Gelandang ke Polres Kolaka

Ekspospedia – Kepolisian Resort Kolaka mengamankan dua orang laki laki inisial MR alias M (20) dan RW alias I (19) karena menguasai Narkotika jenis sabu seberat 803,5 gram. Dua remaja tersebut merupakan warga Kelurahan Dawi dawi Kecamatan Pomalaa kebupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugaraha melalui Kasi Humas, Iptu Dwi Arif mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini awalnya karena banyaknya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Pomalaa.

Menurut Dwi, pengungkapan dugaan kasus Narkotika jenis Sabu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin bersama anggota pada Minggu, 31 maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.

“Dua pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan pengedar narkoba inisal MR alias M (20) dan RW alias I (19) adalah warga Pomalaa, keduanya di tangkap saat akan mengambil sabu sabu di jalan Palelangan ikan Pomalaa Kelurahan Dawi – Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka,” kata Dwi.

Dwi juga menceritakan kronologi kejadian awalnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menerima informasi bahwa adanya kecurangan pelaku tindak pidanan Narkotika yang sering terjadi di Pomalaa yang dilakukan oleh MR alias M sehingga dari informasi tersebut di telusuri.

 

” Selanjutnya anggota unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh kasat Resnarkoba dan menemukan rumah atau tempat tinggal MR alias M, kemudian polisi melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai tersebut,” tambahnya.

Tidak berselang lama MR alias M keluar dari rumah miliknya menggunakan sepeda motor dan berboncengan dengan RW alias I dan bergerak menuju bergerak ke arah Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.

” Dua orang yang dicurigai singgah di jalan Pelelangan ikan Pomalaa Kelurahan Dawi – Dawi Pomalaa Kab. Kolaka. Setibanya di jalan Pelelangan ikan Pomalaa, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan terhadap orang dicurigai atau MR alias M yang sebelumnya dia turun dari motor untuk mengambil sesuatu di samping tanggul laut,” paparnya.

Untuk RW alias I tetap stand by diatas motor setelah dilakukan pengeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan interogasi terhadap MR alias M dan mengaku bertujuan untuk mengambil tempelan (paket sabu) Sehingga Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pengecekan handphone milik sMR alias M dan ditemukan percakapan yang merupakan Foto lokasi tempelan (paket shabu) sehingga Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pencarian barang bukti disekitar TKP dan ditemukan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam.

“Saat di periksa isi kantong tersebut didalamnya terdapat 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu, masing – masing paket berisikan 14 (empat belas) sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat Broto 803,5 Gram,” kata Dwi.

Selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka membawa terduga pelaku dan Barang Bukti ke kantor Sat Resnarkoba polres kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tesebut diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Wartawan: Dadang

 







Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button