LSM Kolaka Soroti Baliho Pejabat Publik di Pohon Pelindung

Ekspospedia- Banyaknya baliho atau banner pejabat publik yang terpasang di pohon pelindung maupun disudut Kabupaten Kolaka membuat pemandangan di beberapa titik tampak semrawut. Bahkan keberadaan alat peraga tersebut sangat mengganggu keindahan dan estetika tata ruang.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lider Kolaka, Herman sangat menyayangkan hal itu.
“Pejabat publik kok tidak peduli lingkungan dan kebersihan. Padahal pejabat publik itu kabarnya mau mencalonkan Bupati Kolaka. Sikap mereka kan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” sorot Herman saat ditemui Kamis (29/12/2022).
Menurut Herman, pemasangan banner di pohon pelindung tersebut sangat jelas melanggar aturan. Apalagi, apalagi banner pejabat publik itu diduga tidak memiliki izin resmi karena tidak memiliki tanda cap resmi (pajak) dari pemerintah sebagai tanda telah membayar pajak.
“Pemasangan banner itu juga sudah melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Menurutnya pemasangan baliho atau banner tersebut tidak bisa dibiarkan. Sebab pohon di pinggir jalan itu harusnya dilindungi, dijaga dan dirawat. (***)
Wartawan: Dadang.




