Berita

Upah Minimum Kabupaten Kolaka 2023 Tembus Rp 3,1 Juta

Ekspospedia- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kolaka pada 2023 mencapai Rp.3.107.229,38. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan 2022 yang hanya Rp2.992.773.17

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Nakertrans Kolaka, Abdullah Muzakkir, B yang ditemui Kamis (19/1/2023), berharap agar perusahaan bisa mematuhi penetapan itu.

Menurutnya penetapan besaran UMK Kolaka 2023 harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam aturan itu, upah pekerja/buruh yang ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut :

a. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau

b. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).

Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu, melalui perhitungan formula upah perjam yaitu upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126 (seratus dua puluh enam).

Upah Minimum Kabupaten Kolaka 2023 sendiri berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka. Olehnya itu, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Keputusan gubernur ini berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023,” tambahnya. (***)

Wartawan: Dadang






Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button