26 Warga Binaan Rutan Kolaka Dapat Asimilasi Rumah
Ekspospedia- Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kolaka mendapatkan program asimilasi.
Kepala Rutan kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan, mengatakan, ada 26 WBP bisa kembali ke rumah karena mendapatkan program asimilasi rumah (asirum) yang diperpanjang oleh Kemenkumham, sebagai salah satu solusi mengurangi penghuni tahanan karena kondisi Covid-19.
“Selain itu, ada lima orang yang mendapatkan kebebasan bersyarat. Alhamdulillah hari ini bisa dilaksanakan dan para warga binaan bisa berkumpul dengan keluarganya,” katanya.
Menurutnya untuk mendapatkan asimilasi rumah maupun bebas bersyarat, maka syarat administratif maupun substantif semuanya harus terpenuhi.
“Salah satu syaratnya adalah berkelakuan baik, khusus untuk asimilasi rumah adalah menjalani dua per tiga dari masa pidana tidak melebihi dari tanggal 31 Juni 2023. Dan kalau kebebasan bersyarat adalah sudah memenuhi dua per tiga masa tahanan berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan di Rumah Tahanan Kolaka,” katanya.
Para narapidana yang mendapat asimilasi adalah kasus narkoba sembilan orang, penganiayaan tujuh orang, pencurian delapan orang, penggelapan dua orang, kasus pengrusakan ada tiga orang, kasus bom ikan satu orang, dan perkara cukai satu orang.
“Meski para warga binaan telah berada di rumah namun masih diawasi oleh Bapas, jadi harapan kami para warga yang mendapatkan program asimilasi rumah dan bebas bersyarat bisa merubah sikapnya dengan tidak melakukan pelanggaran hukum kembali,” tuturnya. (**)
Wartawan: Dadang