HUT ke 78 RI, 120 Orang Warga Binaan Rutan Kolaka Terima Remisi

Ekspospedia – Sebanyak 120 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kolaka mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Penyerahan surat keputusan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kolaka yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Muh Bakri di Aula Serba Guna Rutan Kolaka.
Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan, menjelaskan remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Rutan juga menjelaskan bahwa selain berfungsi sebagai tempat penahanan untuk tahanan, Rutan Kolaka juga berfungsi sebagai tempat pembinaan narapidana sehingga terdapat beberapa bentuk pembinaan di Rutan Kolaka, dimana tujuan dari pembinaan tersebut sesuai dengan tujuan dari pemasyarakatan yaitu membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindakan pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Dalam rangkaian acara penyerahan remisi tersebut, warga binaan Rutan Kolaka mempersembahkan beberapa lagu yang telah dipersiapkan dengan matang. (***)
























