Berita

Warga Kolaka Boleh Pakai Mobil Dinas Plt Bupati untuk Acara Nikah

Ekspospedia – Plt Bupati Kolaka Muhammad Jayadin membolehkan warga Kolaka yang menggelar acara pernikahan untuk memakai mobil dinasnya bernomor polisi DT 1 B. Nantinya, warga yang bakal mengadakan resepsi atau akad nikah, bisa meminjam mobil dinas Plt Bupati Kolaka itu sebagai mobil pengantin.

Tak hanya meminjam mobil dinas Plt Bupati Kolaka secara gratis, para pengantin juga tak perlu repot mencari sopir dan mengeluarkan biaya bahan bakar. Pasalnya, sopir dan ongkos bahan bakat akan disiapkan Plt Bupati Kolaka, H.Muhammaad Jayadin.

Olehnya itu, bagi masyarakat yang ingin meminjam mobil dinasnya, Jayadin memberikan  persyaratan yaitu  peminjam harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kolaka.

Jayadin menyampaikan, bagi masyarakat yang tertarik, bisa mengajukan surat permohonan atau langsung menemuinya. Warga pun boleh datang menemuinya ke rumah pribadi di Kecamatan Baula atau di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka.

“Fasilitas yang diberikan kepada saya selaku Plt Bupati Kolaka sama saja fasilitas untuk rakyat. Jadi siapa pun yang ingin pinjam, langsung hubungi saya,” pungkasnya. (***)

Wartawan: Dadang






Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button