Ratusan Sertipikat Tanah Program PTSL Kolaka Diserahkan
Ekspospedia – Plt Bupati Kolaka Muhammad Jayadin menyerahkan secara simbolis ratusan sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertipikat redistribusi di Aula Sasana Praja Setda Kolaka, Selasa (12/12/2023) pagi.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Mansur Fahmi dan pejabat lainnya.
Kepala BPN Kolaka, Mansur Fahmi menjelaskan jumlah tanah di Kabupaten Kolaka sekitar 135.971 bidang. Dari jumlah tersebut, yang sudah terdaftar mencapai 105.829 bidang atau 77,83 persen, sedangkan yang belum terdaftar sekitar 30.142 bidang atau 22,12 persen.
” Pada tahun 2023, pelaksanaan Redistribusi Tanah di Kolaka dilanjutkan, dan kita mendapat alokasi 1.000 bidang yang tersebar di tujuh desa,” akunya.
Menurutnya pada pelaksanaan tahun 2023, target untuk PTSL sebanyak 684 bidang. “Kami mendapat anggaran dari pemerintah pusat untuk pembuatan SHAT sebesar 684 bidang. Kami juga mengajukan kembali ke pusat dan melapor kepada menteri bahwa Kolaka masih membutuhkan lebih banyak target PTSL. Meskipun ada keterbatasan dari kementerian, kami menginisiasi dua langkah. Pertama, kami mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka, dan Alhamdulillah, kami diberikan bantuan anggaran yang cukup besar,” jelasnya.
Tahun ini, pihaknya juga menyelesaikan pengukuran sebanyak 1.257 bidang tanah, yang akan dilanjutkan dengan sertipikasi di tahun depan.
Sementara itu, Plt Bupati Kolaka, Muh. Jayadin, mengatakan, Kantah Kab. Kolaka hanya memiliki rencana untuk 684 bidang sertipikat pada tahun 2023.
“Namun alhamdulillah, berkat komunikasi dan koordinasi yang baik, kita berhasil menambah sebanyak 2.499 sertipikat. Sehingga, totalnya menjadi 3.184 sertipikat,” akunya.
Menurutnya pemerintah memberikan bantuan yang begitu besar, jauh melebihi jumlah yang awalnya direncanakan. “Pemerintah memberikan bantuan melalui APBD, sehingga program ini dapat kita laksanakan dan berhasil di tahun 2023,” ucapnya.
Menurutnya jumlah tanah yang ada di wilayah Kolaka sekira 135.000 bidang, dan yang sudah tersertipikat baru sekitar 105.000 bidang, atau sekitar 77 persen.
“Artinya, masih terdapat sekitar 30.000 bidang tanah yang belum tersertipikat. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita bersama, tentunya pemerintah daerah bersama teman-teman dari BPN turut memikirkan solusinya,” pungkasnya. (***)