Pemotongan Gaji Guru di Kolaka Tembus 50 Ribu per Orang

Ekspospedia – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka mengakui ada pemotongan gaji guru aparatur sipil negara (ASN) di seluruh wilayah Kolaka. Potongannya per bulan pun cukup besar. Ada yang Rp 50 ribu per orang setiap bulan dan ada juga Rp 100 ribu per orang setiap bulan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka, Muh Jusrin Djafar mengatakan pemotongan gaji guru ini sudah berlangsung lama sebelum dirinya menjabat.
“Potongan itu memang ada dan sudah berlangsung lama. Potongannya mulai dari Rp 50 ribu per orang setiap bulan sampai Rp 100 ribu per orang setiap bulan. Besaran potongan ini tergantung dari golongan ASN guru,” katanya.
Menurutnya jumlah guru honorer dan ASN di Kolaka mencapai 4.000 orang. Namun yang mendapat potongan gaji hanya guru yang berstatus ASN.
Jusrin membeberkan guru SD yang berstatus PNS di Kolaka sebanyak 941 orang, guru PNS SMP 367 orang, guru PPPK 372 dan staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka sebanyak 269 orang. Jika diakumulasi, jumlah pegawai yang mengalami potongan mencapai 1.949 orang.
Menurutnya potongan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu itu langsung dilakukan dari Bank Sultra. Selanjutnya potongan dana itu dipindahbukukan untuk disalurkan ke tiga lembaga yakni Baznas, PGRI Kolaka dan Korpri Kolaka. “Jadi dana itu bukan kita yang kelola,” akunya.
Saat ditanya apa dasar hukum potongan gaji guru itu, Jusrin pun turut menjelaskannya.
“Kalau PGRI dan Korpri Kolaka berdasarkan rapat pengurus. Sementara untuk Baznas berdasarkan SK Bupati Kolaka,” pungkasnya. (***)
Wartawan:Dadang

























