Ekspos Info

Terungkap Penyebab Pencemaran Sungai Teppoe dan Laut Muara Lapao-pao Sejak 2014

Ekspospedia- Berdasarkan laporan hasil verifikasi kasus pencemaran lingkungan hidup warga Deşa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka yang dilakukan tim dinas lingkungan hidup Kolaka, terungkap PT Waja inti Lestari (WIL) dugaan penyebab pencemaran sungai Teppoe dan laut Muara Lapao-pao sejak tahun 2014.

Dinas LH Kolaka membentuk tim verifikasi, sekaligus menguji sampel dilokasi tercemar atas laporan pengaduan Masyarakat Muara Lapao-pao. lni berawal dengan adanya aksi demo masyarakat Babarina Desa Muara Lapaopao dan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kolaka, Pemkab Kolaka, perwakilan masyarakat Muara Lapao-pao dan PT Ceria Nugraha Indotama, bertempat di ruangan komisi Ill pada Senin, 18 September 2017.

Dalam laporannya, tim verifikasi Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kolaka yang berjumlah 9 orang yakni; insanu (Kabid penataan dan peningkatan kapasitas LH), Yusnaningsih (Kabid tata lingkungan),

Mutmainah (Kasi kajian dampak lingkungan), M Yusuf Sapaty (kasi limbah B3), Firman (kasi penegakkan hükum LH), Netty Palinggi (kasi pengaduan dan penyelesaian sengketa LH), Abraham Latuanda (staf tata lingkungan), Isrami (analisis laboratorium) dan Yulianus Pabeno (analisis laboratorium), melakukan verifikasi pencemaran lingkungan dengan mendatangi Desa Muara Lapao-pao Kecamatan Wolo pada tanggal 27 September 2017.

Berdasarkan laporan verifikasi Nomor: 05/PWSLH/2017 tertanggal Oktober 2017, menjelaskan pada kegiatan lapangan, tim mengambil sampel pada 5 (Lima) titik dan jenis sampel, berupa air laut dan air sungai, serta melakukan audiensi dengan masyarakat Desa Muara Lapao-pao.

Fakta dan temuan lapangan tim verifikasi Tim Dinas LH Kolaka dalam laporan verifikasi, terjadi sedimentasi disekitar lokasi tambang, perairan berwana coklat dan sekitar nya sesuai titik koordinat lokasi ketebalan sendimen kurang lebih 60 cm dan karang tertutup sendimen.

Analisa Fakta dan Yurudis dalam laporan Verifikasi tersebut, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengujian di lapangan dan laboraturium menujukkan parameter uji di kelima titik sampel yang melampai baku mutu lingkungan maka perairan di kelima lokasi tersebut tercemar.

Parameter total supended solid (TSP) dan lekeruhan yang melampaui bakumutu dalam perairan mengindikasikan bahwa perairan tersebut banyak mengandung sendimen. Berdasarkan pengamatan lapangan dam analisis spasial, sendimen yang mengendap diperairan laut Babarinan dan hilir sungai Teppoe berasal dari kegiatan tambang nikel, dimana dari bukaan lahan tersebut run off membawa material tanah ke laut.

Dari analisis spasial history citra menunjukan bahwa terjadinya sendimentasi laut muara lapao-pao Babarina dan hilir sungai Teppoe telah berlangsung sejak November 2014, dimana saat itu perusahaan tambang nikel yang beroperasi dilokasi sekitar perairan tersebut adalah PT Waja Inti Lestari (PT WIL).

Menurut tim, akumulasi sendimen yang berlangsung sejak November 2014 hingga September 2017, menyebabkan sebaran sendimen dari Garis Pantai ke perairan laut berkisar 100 – 400 m, dan dari tepian sungai ke perairan sungai berkisar 20 – 150 m, dan ketebalan sendimen mencapai 70 cm.

Sedangkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT Ceria) mulai beroperasi di sekitar muara lapaopao pada tanggal 20 Mei 2017 juga memberikan kontribusi sendimentasi terhadap perairan laut dan sungai tanpa menjelaskan secara rinci maksud dari kontribusi tersebut.

Adapun evalusi dan saran tindak Ianjut dari Tim Dinas LH berdasarkan hasil verifikasi pengaduan berupa fakta/temuan lapangan dan analisis fakta yuridis, adalah :

1 . Kondisi perairan laut Muara Lapao-pao Babarina, hilir sungai Teppoe dan tambak warga an. Atiraja telah tercemar;

2. Agar PT Waja Inti Lestari melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam amar keempat SK Kepala BKPMDPTSP Prov Sultra No 1 tentang Persetujuan Penataan Batas Koordinat dan Peta Wilayah Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Waja Inti Lestari, dan dokumen Rencana

Pengelolaan Lingkungan Hidup – RencanaPemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) antara lain: membuat sendimwn pond, membuat tanggul-tanggul penahan erosi, melakukan revegatasi pada lahan terbuka non produksi.

3. Agar PT Ceria Nugraha Indotama melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai arahan yang tertera dalam dokumen RKL-RPL antara lain: membuat sendimen pont, saluran sendimen, dan membuat tanggul-tanggul penahan erosi.

Berdasarkan dokumen laporan verifikasi tim Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, sangat jelas dan tegas dijelaskan terjadinya sendimentasi pada perairan dan Sungai di Muara Lapao-pao. sejak tahun 2014 hingga tahun 2017 diakibatkan oleh perusahan PT WIL. Namun ganti rugi dampak pencemaran 2017 ditudingkan kepada PT Ceria Nugraha Indotama.

Ganti Rugi dibebankan PT Ceria

Pembayaran Ganti rugi dampak pencemaran tambak Tahun 2017, Manager Legal PT Ceria Kenny Rochlim saat di konfirmasi, Jumat 30/6/2023, menjelaskan PT Ceria dibebankan pembayaran ganti rugi dampak tambak atas kegiatan pihak Iain yang dihitung luasan keseluruhan tambak yang berada di Desa Muara Lapao Pao termasuk tambak yang produktif sebagaimana tertuang dalam data Dinas Kelautan dan Perikanan Kolaka yang ditanda tangani ASN Dinas Kelautan dan Perikanan an Umar Sakka, yakni;

1. Dusun Tampubungi luas Tambak 1 51,24 ha

2. Dusun Maroko + Landotio luas Tambak 34, 52 ha

3. Dusun Landobi Luas Tambak 33, 05 ha

4. Dusun Polengaha luas Tambak 45.97 ha

5. Dusun Pumbukohao luas Tambak 99,39 ha Sehingga Total luasan Tambak 364,17 Ha

Proses pembayaran transfer Rekening An Samsikrar :

1. Transfer ke-l tgl 13-Des-18

Rp. 457.000.000,-

2. Transfer ke-2 19-Feb—18 Rp. 903.200.000,-

3. Transfer ke-3 tgl 03 Mer—18 Rp. 451.600.000

4. Transfer ke-4 tgl 24 Juli—18 Rp. 451.600.000

5. Transfer ke-5 tgl 09-Agu-18

Rp. 903.300.000,-

6. Transfer ke-6 tgl 02-Okt-18

Rp.915.000.000,-

Setelah proses transfer PT Ceria kepada Rekening an Samsikrar sebesar an 4 Miliar lebih, pembayaran dilaksanakan oleh Samsikrar Cs kepada pemilik tambak yang prokduktif di Desa Muara Lapao-pao dan dikemas sebagai Bantuan PT Ceria Nugraha Indotama kepada Petani Tambak Udang dan ikan di Desa Muara Lapao-pao, bukan sebagai ganti rugi dampak kepada pemilik tambak yang terdampak dan hingga saat ini belum ada pertanggung jawaban Samsikrar kepada PT Ceria.

Pembelian Tambak Milik PT Ceria

Dalam hal kepemilikan Tambak dalam WIUP PT Ceria Nugraha Indotama, kenny menegeskan, telah melakukan pembayaran dengan jual beli melalui perwakilan masyarakat kelompok Samsikrar dengan luas tambak yang dibeli 39,51 ha, yang pembayarannya telah diterima oleh sdr Samsikrar baik secara tunai maupung transfer rekening sebesar RP 8.697.293.000,. (Delapan Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah)

“Begitupun luas tambak lebih dari 20 ha yang PT Ceria beli dari kelompok Suparman berteman, serta lokasi Tambak H Tasman, lokasi Tambak Alm H Akib, H Ballung yang telah dibayar lunas oleh PT Ceria. Sehingga lokasi Tambak yang telah dimiliki atau dibeli PT Ceria kurang lebih 70 ha yang harus jelas pemetaannya.”ujar Kenny.

Catatan Penambangan Desa Muara Lapao-Pao

Aktivitas penambangan di Babarina Desa Muara Lapao pao dengan adanya pergeseran titik koordinat PT Waja Inti Lestari (WIL), dari tanjung Baja dan tanjung Ladongi Kelurahan Wolo ke Babarina Desa Muara Lapao pao dengan SK Plt Bupati Kolaka yang berakhir dengan penangkapan Direktur Cabang PT WIL beserta sejumlah Direktur Perusahaan Joint Operational (JO) yang dapat dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Kolaka nomor 49/ Pid.B/2014/PN.KKa dan Putusan Nomor 62/Pid.SUS/2014/PN.Kka.

Selain vonis penjara, dalam amar Putusan Nomor 62/Pid.SUS/2014/PN.Kka Menegaskan Lahan seluas 21 0,3 hektar dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan RI serta sarana dan prasarana dirampas untuk di musnahkan.

Eks Lokasi sesuai putusan Pengadilan Negeri Kolaka di Babarina Desa Muara Lapao pao diterbitkan II-JP Batuan (Galian C) PT.Babarina Putra Sulung (PT BPS) berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulawesi Tenggara Nomor 704/DPMPTSP/Vlll/2017, Tanggal 14 agustus 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT.Babarina Putra Sulung (KW-24 74015 14 2017 089), dengan bahan galian yang diusahakan adalah peridotit (Batuan).

Selanjutnya PT BPS mendapatkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov.Sulawesi Tenggara Nomor 08/ DPM-PTSP/ 1/201 8 Tanggal 09 januari 2018 tentang persetujuan penigkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan kepada PT Babarina Putra Sulung (KW 24 7401 5 14 2017 089).

Pencabutan IUP Batuan PT Babarina Putra Sulung (PT BPS) Nomor 20220218-0157701, nomor IUP 08/ DPM-PTSP/l/2018, tanggal “JP 09 Januari 2022, Penerbit IUP Kepala Dinas PMD-PTSP Prov Sultra, Lokasi “JP Kabupaten Kolaka yang ditanda tangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditetapkan di jakarta tanggal 18 Februari 2022.

Setelah dicabut IUP Batuan PT Babarina Putra Sulung Februari 2022, sesuai fakta lapangan sejumlah alat berat tetap melakukan aktifitas penambangan ore nikel secara ilegal dan masif serta pemuatan kapal tongkong di Jetti tanpa izin milik PT BPS sebagaimana tertuang dalam berita acara peninjauan lapangan oleh tim inspektur Tambang Direktorat Jendral Minerba Kementerian ESDM tanggal 11 Mei 2023 dengan dasar Surat Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba/Kepala Inspektur Tambang Nomor: 1723.Tug/MB.07/DBT /2023 tanggal 9 Mei 2023. (Rilis)










Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button