Berita

Oknum Polisi Keroyok Dua Warga, Polres Kolaka Minta Petunjuk ke Polda Sultra

Ekspospedia – Kasus pengeroyokan dua warga berinisial M (27) dan F (28) pada April 2024 lalu oleh oknum polisi di Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka hingga kini belum tuntas. Sejauh ini, sudah lima oknum polisi yang bertugas di Polres Kolaka ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan berkas kasus pengeroyokan itu disampaikan ke Polda Sultra dan pihaknya sudah meminta saran hukum ke Bidang Hukum Polda Sultra.

“Secara khusus dan teknis kewenangan penyidikan,” katanya saat ditemui Jumat (24/5/2024)

Dia menegaskan lima tersangka pengeroyok dua pemuda itu akan diproses disiplin dan etik. “Polres Kolaka akan melakukan sidang disiplin kalau sudah ada dasar hukum. Kami juga menunjuk atasan yang berhak menghukum,” pungkasnya. (***)

Wartawan: Dadang.






Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button