Pj Bupati Kolaka Didesak Revisi Perbup Tenaga Kerja Lokal

Ekspospedia – Ratusan massa dari ormas Tamalaki menggelar demonstrasi di halaman Kantor Bupati Kolaka, Senin (10/6/2024). Dalam aksi itu, mereka mendesak pemerintah daerah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 tentang Tenaga Kerja Lokal. Pasalnya, Perbup yang sudah disahkan itu dianggap tidak berpihak kepada masyarakat adat, sehingga perlu dilakukan revisi.
Kordinator aksi, Djabir Teto Lahukuwi menuturkan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyepakati terkait penambahan poin pada Perbup 56 Tahun 2023 khususnya Pasal 5 Ayat 2. Pasal 5 Ayat 2 berbunyi penerimaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Kolaka dibagi atas 70 persen masyarakat lokal Kolaka dan 30 persen dari masyarakat luar Kolaka.
Kesepakatan itu, kata Djabir, turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Muhammad Jayadin, Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, dan keterwakilan dari Lembaga Adat Tolaki (LAT) serta 13 ormas Tamalaki.
“Saat itu kami mengusulkan agar 70 persen itu dibagi menjadi dua, 40 persen untuk masyarakat adat Tolaki, dan 30 persen untuk lokal daerah Kolaka,” ungkap Djabir.
Namun, kata Djabir, usulan yang sudah disepakati di awal, justru tidak tertuang pada Perbup 56 Tahun 2023 yang telah disahkan.
Terbitnya Perbup tersebut membuat masyarakat adat Tolaki Mekongga menjadi geram, sehingga menggelar demonstrasi di halaman Kantor Bupati Kolaka.
Pihaknya menuntut pemerintah daerah segera merevisi Perbup 56 Tahun 2023 yang sudah disahkan itu.
Aksi unjuk rasa itu diterima oleh Asisten I Pemkab Kolaka Muh Bakri selaku perwakilan pemerintah daerah. Kata Bakri, setiap aspirasi dari masyarakat harus diperhatikan oleh pemerintah.
“Apa yang menjadi aspirasi hari ini tentu akan kami sampaikan kepada Pj Bupati Kolaka untuk ditindaklanjuti,” ujar Bakri.
Menurut dia, terbitnya Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 sudah melalui proses dan mekanisme yang ada. Bahkan Perbup itu juga
sudah dikonsultasikan pada pemerintah provinsi.
Bakri menegaskan dari hasil rapat yang dipimpin Plt Bupati Kolaka Andi Makkawaru beberapa bulan lalu, tidak ada poin yang diubah dalam Perbup itu.
“Namun, berdasarkan hasil penilaian konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sultra, Pasal 5 Ayat 2 tidak perlu. Karena sudah include pada Ayat 1 di Perbup tersebut,” jelas Bakri.
Ia pun merinci usulan awal Pasal 5 Peraturan Bupati Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Kolaka.
Pasal 5
Ayat (1) Setiap pemberi kerja wajib menempatkan tenaga kerja lokal pada lowongan pekerjaan yang dibuka 70% dan 30% dari tenaga kerja luar daerah Kabupaten Kolaka sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan yang tersedia pada pemberi kerja;
Ayat (2) Tenaga kerja lokal yang dimaksud pada ayat 1 (70%), terdiri dari 40% tenaga kerja pribumi dan 30% tenaga kerja lokal daerah.
Ayat (3) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1) dikenakan sanksi administative berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan Tertulis;
c. Pembatasan kegiatan usaha;
d. Pembekuan kegiatan usaha;
e. Penbatalan persetujuan;
f. Pembatalan pendaftaran;
g. Pemberhentian sementara sebagian atau seluruhnya alat produksi;
h. Pencabutan izin.
Meski ada usulan seperti itu, namun Peraturan Bupati Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 yang dikeluarkan, tidak lagi memuat Ayat 2 di Pasal 5. Perbup tersebut hanya memasukan dua poin yaitu Ayat 1 dan Ayat 3.
Penghapusan ayat 2 tentang 70 persen yang terdiri dari 40 persen tenaga kerja pribumi dan 30 persen tenaga kerja lokal daerah juga ikut disesali Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik.
Menurutnya usulan pembagian 70 persen itu juga inisiatif dari DPRD Kolaka melalui Perda Kolaka.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Perda yang kami usulkan,” teriak Syaifullah di hadapan ratusan massa aksi.
Syaifullah berjanji bakal segera menyurat ke Bupati Kolaka terkait penghapusan Pasal 5 Ayat 2 Perbup 56 Tahun 2023.
Setelah berunding, DPRD Kolaka, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka serta sejumlah ormas Tamalaki menyepakati revisi Perbup Kolaka Nomor 56 Tahun 2023.
Kesepakatan revisi itu tertuang melalui berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani Asisten I Pemerintah Kabupaten Kolaka Muhammad Bakri, Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, serta 13 pimpinan ormas Tamalaki.
Adapun poin yang akan direvisi pada Perbup tersebut yaitu:
1. Ditambahkan Pasal 5 Ayat 2 yaitu tenaga kerja lokal yang dimaksud pada Ayat 1 (70%) terdiri dari (40%) tenaga kerja pribumi (masyarakat adat Mekongga) (30%) tenaga kerja lokal daerah.
2. Pemerintah Kabupaten Kolaka siap menyurat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk merevisi kembali peraturan bupati yang telah diterbitkan.
Usai menandatangani berita acara kesepakatan itu, massa aksi akhirnya membubarkan diri. (***)




