Tak Memenuhi Syarat, Wahyudin Alie -Sugiarto Gagal Ikut Pilkada Kolaka
Ekspospedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka mengumumkan Wahyudin Alie- Sugiarto tidak memenuhi syarat (TSM) untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui jalur perseorangan.
Pasalnya, hingga 17 Juli 2024 pukul 00.00 Wita, kandidat itu tidak mampu memenuhi jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan yang telah ditetapkan yakni 17.031 dukungan KTP.
“KPU Kolaka telah memberikan waktu kepada bakal Calon Perseorangan Wahyudin Alie – Sugiarto untuk memperbaiki jumlah syarat dukungan sebanyak 6.992 mulai 13 Juli hingga 17 Juli 2024. Namun hingga akhir masa perbaikan dokumen, yang bersangkutan tidak menginput data perbaikan syarat dukungan tersebut di sistem Silon KPU ataupun menyerahkan dokumen fisiknya ke KPU Kolaka. Jumlah perbaikan dukungan itu merupakan hasil temuan verifikasi faktual tahap satu yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Anggota KPU Kolaka, Israwati saat ditemui di Kolaka, Kamis (18/7/2024).
Sebelumnya, Wahyudin Alie dan Sugiarto resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
jalur perseorangan pada 12 Mei 2024 lalu. Saat itu, mereka menyerahkan 18.348 jumlah syarat dukungan. Jumlah ini jauh melebihi batas minimal jumlah syarat dukungan yang ditetapkan KPU Kolaka.
Namun setelah dilakukan verifikasi faktual tahap satu, KPU Kolaka menyatakan Wahyudin Alie dan Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka 2024 karena jumlah syarat dukungan mereka yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 10.514. Masih terdapat kekurangan 6.992 jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh Wahyudin Alie dan Sugiarto untuk melenggang sebagai peserta Pilkada Kolaka tahun ini.
Sayangnya, hingga tanggal 17 Juli 2024 berlalu, sebagai batas waktu perbaikan berkas syarat dukungan, Wahyudin Alie dan Sugiarto tidak mempu lagi menyerahkan kekurangan perbaikan berkas syarat dukungan tersebut.
“Sehingga KPU Kolaka menyatakan bahwa bakal calon perseorangan Bupati Kolaka dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2024 atas nama Wahyudin Alie dan Sugiarto tidak bisa lagi menjadi peserta Pilkada Kolaka tahun 2024,” ujar Israwati.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kolaka tidak diikuti oleh pasangan perseorangan dari jalur independen. (*)