Berita

Satreskrim Polres Kolaka Tangkap DPO Kasus Curat

Ekspospedia – Satreskrim Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap F bersama AR alias A yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, Jumat (19/7/2024) malam.

Mereka dibekuk polisi karena diduga melakukan pencurian 41 buah tabung gas elpiji 3 kg di Jalan Repelita Kelurahan Latambaga Kecamatan Latambaga.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan polisi 20 Januari 2024.

Pihaknya pun telah melakukan penyidikan dengan tersangka AR alias A. Tersangka itu sebelumnya telah dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kolaka dan untuk tersangka F sempat kabur (melarikan diri) dan ditetapkan sebagai DPO.

Dengan kegigihan penyidik Satreskrim Polres Kolaka, tersangka A dapat ditangkap dari pelariannya.

Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (***)






Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button