KPU Kolaka Minta Anggota DPRD Terpilih Menyampaikan Laporan LHKPN
Ekspospedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, meminta kepada calon anggota legislatif yang terpilih melalui Pemilu 2024 lalu, harus memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHPKN).
Komisioner KPU Kolaka Israwati mengatakan, bahwa sesuai dengan persiapan penyampaian salinan putusan calon terpilih baik anggota DPD,DPR RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten harus menyampaikan laporan LHKPN sebelum dilakukan pelantikan.
” Kami sudah harus menerima tanda terima laporan LHKPN selama 21 hari sebelum mereka dilantik menjadi anggota DPRD,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, jika ada calon terpilih yang sudah memenuhi kewajiban serta melaporkan LHKPN kepada KPK, namun belum memiliki tanda terima pelaporan maka diharuskan membuat surat pernyataan sesuai format yang telah disiapkan dan dilaporkan kepada KPU.
” Ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024 bahwa calon anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan dilaksanakan,” ujarnya.
Israwati juga mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa anggota
legislatif terpilih yang menyampaikan laporan LHKPN ke KPU dan masih ada juga yang belum menyampaikan tanda bukti laporan harta kekayaan.
“Ya, sudah ada beberapa anggota DPRD terpilih yang sudah masukan laporan LHKPN ke KPU, dan juga masih ada yang belum masukan,”ungkap Israwati.(***)