Tim Hukum Jayadin -Deni Laporkan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas ke Bawaslu Kolaka
Ekspospedia – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan Tim Hukum JADi ke Bawaslu Kabupaten Kolaka terkait dugaan pelanggaran netralitas pada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Koordinator Tim Hukum JADI Anhar menjelaskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini ada dua Kepala Dinas serta 1 Sekretaris Dinas
“Semua syarat formil dan materilnya sudah kita penuhi dan sampaikan ke Bawaslu Kolaka. Ini sudah melanggar kode etik sebagai ASN dan juga melanggar UU No 10 Tahun 2016,” katanya.
Menurut Anhar, tindakan yang sudah dilakukan ASN diatas patut diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, disitu ada larangan memberikan tindakan yg menguntungkan salah satu calon.
“Selain kita laporkan ASN , kita juga laporkan ke Polres Kolaka terkait adanya perusakan Baliho, ini ada pidananya. Kita berharap kasus ini segera di proses. Baik di aparat kepolisian maupun kasus ASN oleh Bawaslu Kolaka” pungkasnya.(***)