Berita

Bupati Kolaka Wajibkan 10 Menit Masuk Waktu Sholat Hentikan Semua Aktivitas Kantor

Ekspospedia – Kebijakan terbaru Bupati Kolaka H. Amri dalam memimpin Kabupaten Kolaka adalah mewajibkan semua aktivitas perkantoran 10 menit sebelum waktu shalat, hal tersebut juga harus di patuhi oleh para camat dan kepala desa yang ada di Kabupaten Kolaka.

Beberapa waktu lalu Amri mengatakan telah meramu dan menyusun aturan mengenai pengertian aktivitas kepada kepada seluruh Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang beragama Islam agar 10 menit sebelum waktu sholat sudah harus ke masjid serta menghentikan seluruh aktifitas kantor.

“Saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD bahwa 10 menit sebelum waktu sholat sudah harus ke masjid,” ujar Kolaka.

Bupati juga menyampaikan, bahwa pemerintah bukannya ikut campur dalam beribadah, namun sebagai pimpinan tertinggi di kabupaten Kolaka pastinya ada tanggung jawab nantinya di hadapan Allah.

“Jadi jika shalat Dzuhur pada pukul 12.15 maka semua aktivitas perkantoran sudah berhenti 10 menit sebelum itu”, tutur Bupati.

Ia juga meminta agar 10 menit sebelum waktu sholat dengan suara lantunkan tahrim di masjid agar menghentikan seluruh aktifitas.

“Maka ketika ada tanda itu, saya perintahkan untuk menghentikan semua kegiatan apapun”, ucap Amri.

Bupati juga menjelaskan selain penghentian aktivitas 10 menit saat masuk waktu shalat, ia juga mengharapkan kegiatan membaca surat Yasin dan zikir pada malam Jum’at menggema kembali di kabupaten Kolaka.

“Setelah Bupati Kolaka Buhari Matta tidak menjabat, aktivitas zikir dan membaca surat Yasin pada malam Jum’at sudah tidak menggema lagi, saya ingin itu kembali dilakukan dan ini ada instruksi dari bupati jadi para camat dan desa harus laksanakan,” tuturnya.

Wartawan: Dadang







Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button