Modus Pengobatan Alternatif, Pria di Kolaka Setubuhi Perempuan 24 Tahun

Ekspospedia – Seorang pria di kabupaten kolaka sulawesi tenggara diamankan oleh unit empat pelayanan perempuan dan anak sat reskrim polres kolaka. Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif terhadap korbannya.
Kanit PPA Reskrim Polres Kolaka Ipda Abdul Razak saat di konfirmasi mengatakan Seorang pria berinisial K (50 tahun)yang beralamat di Desa lasiroku kecamatan Iwoimendaa saat unit IV pelayanan perempuan dan anak satreskrim polres kolaka.
“Jumlah yang kita tahan ada 4 orang satu laki laki dan 3 perempuan . Pelaku utama adalah inisial K, dan NH, PA, PM semuanya sudah berada di Sel Polres Kolaka dan sedang menjalani pemeriksaan yang intensif,” katanya.
Lanjut Abdul Razak, dari tiga perempuan yang di tahan polres Kolaka satu diantara adalah Istri dari pelaku utama.
“Ketiga orang perempuan bertindak untuk meyakinkan pasien bahwa bisa melakukan penyembuhan penjahit dengan cara berhubungan badan,” katanya.
Masih kata Abdul Razak, pelaku menipu korban dengan modus pengobatan alternatif ia mengklaim bisa menyembuhkan penyakit korban namun dengan syarat harus melakukan hubungan intim. Dari hasil pemeriksaan polisi K mengaku bahwa ia melakukan penerawangan dan melihat adanya roh jahat dalam tubuh korban yang menurutnya harus segera disembuhkan melalui cara yang tidak masuk akal.
“korban mengaku menolak saran dari pelaku untuk melakukan penyembuhan dengan cara berhubungan intim. Namun pelaku bersikukuh jika korban harus segera disembuhkan pelaku kemudian meminta istrinya bersama bersama dua orang keluarganya untuk memaksa korban,” paparnya.
Saat ini pelaku bersama tiga orang yang ikut terlibat membantu pelaku melakukan kekerasan seksual sudah dikurung di sel tahanan polres kolaka. Saat ini baru ada satu korban yang melakukan pelaporan di unit pelayanan perempuan dan anak tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini,” tuturnya.(***)



