Berita

Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Obat Pasien di RSBG Kolaka di Laporkan di Penegak Hukum

Ekspospedia- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Kolaka secara resmi telah menyerahkan laporan dugaan tindak pidana terkait pengelolaan obat di Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelusuran awal, pengumpulan data dan informasi, serta aduan masyarakat yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam sistem pengelolaan obat, yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan keuangan negara/daerah.

DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka, Amir, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari peran dan tanggung jawab LSM LIRA sebagai lembaga kontrol sosial.

“Pengelolaan obat di rumah sakit adalah sektor vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan pasien dan penggunaan anggaran negara. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka harus diuji dan dibuka secara terang melalui mekanisme hukum,” kata Amir.

Menurut LSM LIRA Kolaka, pengelolaan obat wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar regulasi. Dugaan penyimpangan, apabila terbukti, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap kualitas dan keselamatan layanan kesehatan masyarakat.

Atas dasar tersebut, LSM LIRA Kolaka mendesak APH untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, independen, dan objektif, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola pengelolaan obat di RSBG Kolaka.

LSM LIRA Kolaka juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi maupun upaya menghalangi proses hukum, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami akan mengawal laporan ini sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan sektor kesehatan, karena yang dipertaruhkan adalah hak dan keselamatan masyarakat,” lanjut Amir.

DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka menyatakan terbuka terhadap klarifikasi resmi dari manajemen RSBG Kolaka, sepanjang disampaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

LSM LIRA Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan tata kelola pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berkeadilan. (Dadang)














Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button