DPRD Kolaka Setujui 14 Raperda Menjadi Perda
Ekspospedia- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kolaka Husmaluddin di ruang rapat paripurna DPRD Kolaka, Kamis (29/12/2022). Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Kolaka H.Muh Jayadin dan unsur SKPD lingkup Pemkab Kolaka.
Dari pantauan media ini, semua fraksi yang ada di parlemen menyetujui 14 Raperda yang telah dibahas sebelumnya disahkan menjadi perda.
Peraturan itu sebelumnya diusulkan oleh Pemkab Kolaka sebanyak sembilan Perda dan lima Perda usulan DPRD Kolaka.
Perda yang diusulkan Pemkab Kolaka yaitu:
1. Perda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung-Gedung.
2. Perda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
3. Perda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
4. Perda tentang Rencana Pembangunan Kawasan Industri 2022 -2042.
5.Perda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
6.Perda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
7. Perda tentang Kabupaten Layak Anak.
8.Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sorume Kolaka.
9. Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan yang Berkelanjutan.
Kemudian Perda usulan DPRD adalah :
1. Perda tentang pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib pada pendidikan formal di Kabupaten Kolaka.
2. Perda tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal.
3.Perda tentang permodalan pemerintah kepada PDAM Tirta Sorume Kolaka.
4. Perda tentang penyelenggaraan dan perlindungan ekonomi kreatif
5. Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Wartawan: Dadang.