Pertama di Kolaka, Prakerin Siswa SMKN 12 Kolaka Dilindungi BPJamsostek
Ekspospedia- Siswa SMKN 12 Kolaka yang melakukan Praktik Kerja Industri (Prakerin) mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Tercatat, sebanyak 61 siswa tercover jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama mengikuti program magang di beberapa lokasi industri.
Realisasi perlindungan sosial itu ditandai dengan penyerahan kartu peserta oleh Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kolaka Bachtiar Asyhari kepada Kepala SMKN 12 Kolaka Wayan Patra, S.Pd.,M.M.
Bachtiar mengapresiasi langkah pihak SMKN 12 Kolaka yang ada di Kecamatan Watubangga yang mendaftarkan siswanya sebagai peserta BPJamsostek. Ini adalah sekolah pertama di Kolaka yang mengikutkan peserta didiknya dalam program BPJamsostek.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak sekolah dalam menjamin keselamatan kerja dari siswanya. Dan kami berharap sekolah lain yang berada di Kolaka bisa mengikuti langkah baik ini,” tuturnya, Jumat (6/1/2023)
Menurut Bachtiar pemberian perlindungan itu lumrah lantaran mereka berisiko mengalami kecelakaan kerja saat mengikuti program magang di perusahaan maupun kantor-kantor pemerintahan.
Perlindungan sosial ketenagakerjaan memang menjadi konsen lain BPJamsostek untuk menambah jumlah kepesertaan. Karena itu, perluasan peserta dilakukan dengan menyasar sejumlah SMK yang siswanya diikutkan program magang. Perlindungan sosial ketenagakerjaan termasuk penting bagi para calon pekerja atau tenaga kerja. Karena sifatnya mitigasi risiko apabila terjadi kecelakaan kerja.
“Pelajar yang sedang mengikuti Prakerin memiliki hak dasar sebagai pekerja. Sangat penting bagi mereka mendapat jaminan sosial sebagai pekerja agar terlindungi dari potensi kecelakaan kerja,” imbuh Bachtiar.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pihak sekolah, orang tua murid dan para siswa itu sendiri tidak perlu khawatir jika terjadi risiko saat praktik kerja,” katanya.
Selain JKK dan JKM, kata Bachtiar, puluhan siswa SMKN Kolaka juga berhak memperoleh manfaat pembiayaan berobat apabila mereka mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, mereka berhak mendapat santunan Rp 42 juta jika meninggal dunia.
Wartawan: Dadang