Berita

Polres Kolaka Tangkap Residivis Pencuri di Kolakaasi

Ekspospedia— Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka kembali mengamankan seorang residivis berinisial A, terduga pelaku pencurian emas dan uang tunai di sebuah rumah di Jalan Caria, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, pada Rabu (20/8) siang.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Kolaka, Ipda Rofi Aflah, S.Tr.K, bersama personel. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik seorang warga bernama Hj. Rahe.

Korban melalui anaknya melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati perhiasan emas seberat sekitar 40 gram dan uang tunai Rp1,3 juta raib dari lemari penyimpanan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp61,3 juta.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian, pelaku sempat bertamu dengan alasan mencari pemilik rumah. Tak lama setelah itu, korban menemukan sejumlah barang berharga telah hilang.

“Pelaku mengakui setelah mengambil emas dan uang tersebut, sebagian hasil curian diserahkan kepada rekannya berinisial R,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra.

Kini, A bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.

Iptu Hastantya Bagas menegaskan akan terus mengusut kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menerima barang hasil curian.(***)














Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button