Jaringan Pencurian dengan Pemberatan Lintas Provinsi Dibongkar, Lima Terduga Pelaku Diciduk di Kolaka

Ekspospedia- Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melalui URC Tim Elang Anti Bandit akhirnya berhasil membekuk lima pria yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah wilayah lintas kabupaten hingga lintas provinsi.
Kasibsi Penmas Humas Polres Kolaka IPDA Riswandi mengatakan Kelima terduga pelaku diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama personel URC Tim Elang Anti Bandit.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pencurian yang terjadi di Kelurahan Welulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, pada 2 Juli 2026 dini hari. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VII/2026/SEK WATUBANGGA/RES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 9 Juli 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kelima pria tersebut diduga merupakan bagian dari kelompok yang kerap menyasar kios dan warung di berbagai daerah. Aksi mereka diduga tidak hanya terjadi di Kabupaten Kolaka, tetapi juga di Kabupaten Konawe, Kabupaten Gowa, hingga Kota Makassar. Dengan demikian, dugaan aktivitas kelompok ini mencakup wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan,” katanya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis rokok yang diduga hasil kejahatan, peralatan yang diduga digunakan untuk membobol tempat usaha, uang tunai, telepon genggam, dokumen identitas, satu unit mobil pick up Daihatsu Gran Max warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.
“Dari pemeriksaan sementara, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya secara terorganisir. Mereka disebut memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor yang membobol pintu menggunakan peralatan khusus, pengemudi kendaraan, hingga anggota yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi,”tambahnya.
Barang dagangan yang berhasil diambil dari lokasi kejadian diduga kemudian dibawa dan dijual kembali di Kota Makassar. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima terduga pelaku. Penyidik juga berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan untuk mengembangkan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta keberadaan barang bukti yang diduga telah berpindah ke luar daerah.
“Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu pengungkapan kasus-kasus kriminal lainnya,” ujarnya.(***)



