Berita

Dua Kecamatan di Kolaka Gagal Memekarkan Desa

Ekspospedia – Dua kecamatan di Kabupaten Kolaka yakni Kecamatan Samaturu dan Kecamatan Pomalaa mengusulkan adanya pemekaran desa di daerah tersebut pada 2022.

“Namun karena persyaratan yang begitu banyak, dua kecamatan tidak bisa memekarkan desa mereka,” tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka, Agus saat ditemui, belum lama ini.

Menurutnya ada beberapa syarat pemekaran desa. Di antaranya batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan, jumlah penduduk paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga, dan wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah.

“Aturan baru lainnya adalah semua aparat desa persiapan harus dibiayai oleh desa induknya,” katanya Agus.

Menurutnya dua kecamatan telah mengusulkan ke kabupaten namun setelah DPMD Kolaka melakukan pengecekan, jumlah penduduk yang diusulkan tidak memenuhi syarat.

“Data penduduk itu semuanya terkoneksi dengan Dinas Capil Kolaka. Sehingga tidak bisa dikarang -karang. Jadi dua kecamatan itu harus sabar menunggu sampai jumlah penduduk mencukupi dan memenuhi syarat untuk pemekaran desa,” tambah Agus. (***)

Wartawan:Dadang.

























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button