Satpol-PP Kolaka Tertibkan Baliho Langgar Aturan

Ekspospedia- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kolaka menertibkan baliho atau spanduk liar yang tak sesuai peraturan daerah (Perda) terkait tata letak ataupun penempatan pemasangannya di berbagai tempat.
Kepala satuan (Kasat) Pol PP Kolaka Muh Said Hafiq mengatakan, penertiban tersebut dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang asal melakukan pemasangan spanduk ataupun baliho di sembarangan tempat.
“Alhamdulillah sudah beberapa hari ini petugas melakukan penertiban dan semua berjalan lancar. Karena sebelum ditertibkan, kami melakukan pendekatan kekeluargaan kepada masyarakat yang melanggar dan semua merespons positif karena mereka paham atas kesalahan penempatan yang mereka lakukan,” katanya saat ditemui media ini, Kamis (16/2/2023).
Dikatakannya, pemasangan baliho ataupun spanduk sudah diatur dalam Perda dan masyarakat tidak boleh asal melakukan pemasangan baliho maupun spanduk.
Olehnya itu, setiap masyarakat yang mau melakukan pemasangan baliho ataupun spanduk terlebih dahulu berkoordinasi kepada pihak terkait, agar pemasangan tidak berpolemik dikemudian hari.
“Jadi yang tidak boleh dilakukan (pemasangan) itu di antaranya di pohon ataupun di fasilitas umum seperti kantor pemerintahan dan rumah ibadah,” jelasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya penertiban tersebut, sudah tidak ada lagi ditemukan baliho ataupun spanduk yang tidak sesuai penempatannya agar wajah Kota Kolaka semakin tertata rapi.
“Semoga saja sudah tidak ada lagi masyarakat yang asal memasang baliho ataupun spanduk. Jadi kami mohon kesadaran bersama demi kebaikan kita bersama,” harapnya. (***)
Wartawan: Dadang
























