Berita

Menteri LHK Kembali Tetapkan PT CNI Peringkat Proper Biru

Terkait Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ekspospedia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Republik Indonesia, kembali menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai perusahaan dengan peringkat Proper Biru dalam pengelolaan lingkungan hidup.

PT CNI yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dalam melaksanakan pertambangan, terbukti sangat patuh dan peduli terhadap pengelolaan lingkungan hidup di wilayah operasional, sehingga MenLHK RI dalam keputusannya menetapkan kembali PT CNI dengan peringkat Proper Biru untuk kelima kalinya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Makkawaru, Senin (5/6/2023) menjelaskan, PT CNI ditetapkan sebagai perusahaan pertambangan berstatus Peringkat Proper Biru berturut-turut dari tahun 2018 hingga 2022,

“Peringkat itu sesuai penilaian oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No.SK.386/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri LHK No.SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2022,” kata Andi Makkawaru.

Dalam keputusan tersebut, Kepmen LHK menguraikan, penilaian dan penetapan peserta peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap 3.200 (tiga ribu dua ratus) perusahaan. Hasilnya, 3.139 perusahaan ditetapkan peringkatnya dan PT CNI berada diperingkat biru pada halaman 81 No 1.823.

“Adapun perusahaan pemegang proper biru adalah perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Artinya telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh Kementerian LHK,” ungkapnya.

Menurut Andi Makkawaru, dalam penilaian proper pada perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam, sesuai Permen LHK No 1 tahun 2021 tentang proper, menitikberatkan pada beberapa aspek yakni, dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 serta pengendalian kerusakan lingkungan.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan menteri tersebut, program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

“Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Penilaian juga termasuk pengendalian kerusakan lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan. Selain itu analisis mengenai dampak pingkungan hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan dan pengelolaan lingkungan yang disebut RKL/RPL.

“Juga persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta audit lingkungan hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Dengan adanya penilaian proper menurut Andi Makkawaru, menunjukkan perusahaan bertanggungjawab dan bersungguh-sungguh memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidupnya. Hal ini juga yang sangat perlu untuk di pahami bersama oleh pihak-pihak terkait. (*)

























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button