BeritaKriminal

Rutan Kolaka Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Warga Binaan Kasus Narkoba

Ekspospedia – Rumah Tahan Kelas IIB Kolaka menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Selasa (17/10/2023).

Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Jemi Tutut Setiawan melalui Kepala Pelayanan Tahanan Sri Ika Andhayani mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Rutan Kolaka bersama BNN Kolaka dilaksanakan di aula Rutan Kolaka.

“Tema yang diangkat pada penyuluhan ini adalah “Jenis jenis Narkoba dan Bahaya Narkoba”. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan warga binaan mengenai bahaya dan dampak dari penggunaan Narkoba,” kata Ika, Selasa (17/10/2023)

Lanjut ia mengatakan, dalam penyuluhan ini BNN juga memberikan materi mengenai jenis narkotika yang beredar di Indonesia.

“Untuk peserta ada 70 orang warga binaan dengan kasus narkoba semuanya. Untuk saat ini jumlah warga binaan di Rutan Kolaka adalah 402 warga binaan dan yang terjerat kasus narkoba adalah 168 orang” katanya.

Sementara itu Kabag Pencegahan dan Penindakan BNN Kolaka Iwan Mursidi mengatakan berterimakasih kepada Rutan Kolaka yang telah aktif menggandeng BNN Kolaka untuk melakukan penyuluhan mengenai bahaya Narkoba kepada warga binaannya

“Saya mewakili BNN Kolaka mengapresiasi Rutan Kolaka yang terus menggandeng kita dalam penyuluhan Narkoba,” Ujar Iwan.

Dalam penyuluhannya Mursidi mengatakan penggunaan Narkoba itu tinggal tunggu waktu kapan mereka akan di tangkap.

“Mungkin hari ini dan bulan ini akan lolos tetapi akan tiba massanya akan di tangkap. Sekali lagi kita berharap semua narapidana yang ada di rutan Kolaka untuk sadar dan tidak menggunakan narkoba saat bebas nantinya. Narkoba itu musuh negara dan musuh agama,” tuturnya.

Wartawan:Dadang.










































Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button