Berita

Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Warga Jalan Sunu di Ringkus Polisi

Ekspospedia – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Polda Sulawesi Tenggara, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, pada Jumat (29/3/2024) lalu.

Hal tersebut diungkapkan saat Polres Kolaka melakukan Pers Rilis di Polres Kolaka yang hadir saat itu Kepala BNNK Kolaka, Syamsuarto dan Kapolres Kolaka, AKBP Moh. Yosa Hadi, Rabu (3/4/2024)

Dir Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan, berkat kerjasama BNNP dan BNNK Kolaka serta anggota Polres Kolaka polisi, barang haram sebanyak 2 kilo gram tersebut berhasil digagalkan dari tangan seorang kurir sabu inisial H (32) warga jalan Sunu, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

“Kronologi penangkapan bermula saat personel Sat Reserse Narkoba Polres Kolaka, menerima informasi berupa foto dan video adanya seseorang warga Kabupaten Kolaka, yang membawa sabu seberat dua kilogram,” ungkapnya.

Ardianto menjelaskan, setelah menerima informasi , polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah mertua tersangka inisial H, yang terletak di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka.

“Namun saat dilakukan penggerebekan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kolaka tidak menemukan sabu seperti pada gambar yang diterima,” katanya .

Saat diintrogasi, tersangka H mengakui jika barang haram itu rupanya disembunyikan di belakang WC rumah makan milik warga, di Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

“Awalnya hanya ditemukan 18 bungkus klip bening, karena dua bungkusnya lagi disimpan terpisah untuk jaga-jaga mana kala upah kurirnya tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Dalam pengakuannya, pelaku berangkat ke Kota Medan untuk mengambil sabu dengan menggunakan pesawat udara pada Rabu 27 Maret 2024 lalu , dan kembali ke Kolaka dengan menggunakan jalur laut dan darat, atas arahan dari salah seorang yang saat ini tengah berada di dalam lapas.

“Berdasarkan pengakuannya, tersangka diiming-iming 100 juta rupiah jika berhasil membawa barang haram itu ke Kabupaten Kolaka,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal satu milyar dan maksimal 10 milyar rupiah.(***)






Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button