Berita

KPU Kolaka Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan   

Ekspospedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kolaka, Abdul Rahman menyampaikan pendaftaran PPK dibuka mulai 23 April hingga 29 April 2024.

Seleksi ini, katanya, akan bersifat terbuka dan semua orang berkesempatan sama mengikuti seleksi PPK, termasuk yang telah bertugas pada Pemilu 2024.

Ia menjelaskan syarat menjadi anggota PPK antara lain warga negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi e-KTP, berusia paling rendah 17 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah paling singkat selama lima tahun; berdomisili di wilayah kerja PPK.

Kemudian mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba; pendidikan terendah SMA/sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Saya berharap masyarakat antusias melakukan pendaftaran PPK dan menjadi penyelenggara terbaik. Kami ingin memilih anggota PPK berintegritas dan bisa bekerja dengan baik,” tuturnya.

Dia menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran, KPU Kolaka akan melakukan penelitian administrasi, tes tertulis, wawancara, dan membuka tanggapan masyarakat.

Nantinya, ada lima anggota PPK yang dipilih di tiap kecamatan. Mereka akan disiagakan di 12 kecamatan se- Kabupaten Kolaka. Abdul Rahman menjelaskan tugas PPK pada Pilkada 2024 sama dengan saat Pemilu.

Nantinya, apabila ada anggota PPK yang dinilai memiliki catatan dan permasalahan selama Pemilu 2024, KPU Kolaka tentu akan mempertimbangkan merekrut mereka pada seleksi PPK kali ini. (**)

Wartawan: Dadang










Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button