Berita

Bakal Calon Bupati Jalur Perseorangan di Kolaka Wajib Kantongi 17.031 Dukungan

Ekspospedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Untuk Pilkada 2024. Penyerahan dokumen syarat dukungan itu akan dimulai sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Ketua KPU Kolaka, Abdul Rahman menjelaskan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor 49 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Tahun 2O24, syarat minimal dukungan yang harus dikantongi calon perseorangan adalah 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

Di Kolaka sendiri, total DPT terakhir 170.305. Sehingga syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kolaka mencapai 17.031 dukungan. Adapun minimal sebaran dukungan sebanyak tujuh kecamatan dari total 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka.

Abdul Rahman menjelaskan bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Surat pengunduran diri diserahkan saat penyerahan dukungan.

Kemudian, bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.

“Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat

pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungan agar menyampaikan file surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Kolaka mengenai jadwal

rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. (***)






Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button