Berita

Ini Tema Debat Pertama Pilkada Kolaka 2024

Ekspospedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mulai mematangkan persiapan pelaksanaan debat publik pertama pemilihan bupati dan wakil bupati Kolaka Tahun 2024.

Pematangan persiapan itu dilakukan melalui rapat koordinasi di Aula Kantor KPU Kolaka, Ahad (13/10/2024).

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan masing masing LO pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka, selain itu, pemerintah daerah, Polres Kolaka, Kodim 1412/Kolaka, serta beberapa instansi terkait juga turut dihadirkan.

Dalam pemaparannya, Ketua KPU Kolaka Abdul Rahman menyampaikan dalam debat publik pertaman yang dilaksanakan di Aula Sutan Raja Hotel pada 15 Oktober 2024 bakal menghadirkan 7 panelis.

Ketujuh panelis tersebut merupakan dosen senior yang berasal dari dua kampus yaitu Universitas Haluoleo Kendari dan Universitas Sembilanbelas November Kolaka.

Ketujuh panelis tersebut yaitu, Prof. Dr. Hasbulla Syaf, Dr. Syarina Saifudin, SH, Prof. Eka Suaib, M.Si, Dr. Askari Zakaria, Dr. Abd Sabruddin dan Arafat Yasir, S.Pdi.

Kata Abdul Rahman, ketujuh panelis tersebut merupakan perumus tema sekaligus perumus pertanyaan di debat nanti.

Sementara itu Ayu Purmana (TVRI) dan Bayu Firmansyah (RRI) akan bertindak sebagai moderator di debat nanti.

“Debat perdana ini akan mengangkat tema ‘Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Memajukan Daerah’. Debat nanti berlangsung selama 150 menit,” jelas Abdul Rahman.

Sedangkan subtema debat yaitu, ekonomi inklusif, keuangan, kesehatan, infrastruktur, pembangunan, pendidikan, ketahanan pangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, serta energi terbarukan.

Kata Rahman, sebelum dilaksanakan debat moderator terlebih dahulu akan membacakan tata tertib dalam debat.

“Poin pertama dalam debat yaitu paslon tidak diperbolehkan untuk menyerang pribadi calon lain,” jelasnya.

Lebih lanjut pria sapaan akrab Om Jack itu menyampaikan, jawaban yang disampaikan oleh calon kepada panelis juga dibatasi oleh waktu.

Setiap calon hanya dapat menghadirkan maksimal 52 orang pendukung termaksud pasangan calon.(***)






Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button