Berita

BNN Kolaka Akui Lepas Tiga Warga Terduga Penyahguna Narkotika di Wolo, Berikut Alasannya 

Ekspospedia – Kepala BNN Kolaka Syamsuarto mengakui mengembalikan tiga orang kerumah masing masing yang di tangkap pada (11/3/2025) bersama anggota Kodim 1412 Kolaka.

“Ia benar kami telah memulangkan tiga orang yang kita tangkap bersama anggota Kodim 1412 Kolaka beberapa waktu lalu,” kata Syamsuarto.

Lanjut ia mengatakan alasan BNN Kolaka memulangkan tiga orang tersebut karena pelaku inisial SD tidak mengakui bahwa dia yang memiliki sabu-sabu yang disembunyikan di dalam penyimpanan beras di dalam rumahnya dan perempuan SD juga mengakui dia hanya pemakai.

“Kristal bening diduga sabu yang di dapatkan di rumah SD sekitar 8,2 gram. Sedangkan utuk timbangan digital dan beberapa plastik saset yang petugas dapatkan SD juga tidak mengakui jika itu miliknya. Sehingga kita lakukan asesmen medis SD kita rehab dan dengan wajib lapor sehingga dua kali,” katanya.

Untuk dua orang lainya inisialnya HS dan FH, BNN Kolaka mengakui tidak menemukan Barang bukti sabu sabu dan mereka juga mengakui hanya sebagai pemakai.

“Dari hasil pemeriksaan cepat urin tiga orang tersebut memang hasilnya positif menggunakan sabu sabu, tapi bukan pengedar atau bandar,” tuturnya.

Tiga Warga Wolo Tersebut Bukan Bandar dan Residivis

Meski barang bukti berupa sabu sabu yang jumlahnya mencapai 8,2 gram yang di dapatkan di tempat beras di kediaman SD namun dari penelusuran jejak digital pada HP yang di gunakan oleh SD tidak di temukan percakapan peredaran narkoba. Bahkan ketiga orang yang di amankan tersebut tidak berkaitan satu sama lainnya.

“Informasi bahwa SD adalah residivis, itu tidak benar karena SD tidak pernah menjalankan hukuman akibat peredaran narkotika. Memang SD pernah di amankan dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh polisi, namun karena tidak cukup bukti maka SD di bebaskan, sehingga status residivis itu tidak ada pada SD,” tutur kepala BNN Kolaka Syamsuarto.

Syamsuarto juga menegaskan meski petugas BNN dan Kodim 1412 Kolaka menemukan barang bukti kristal bening yang di duga sabu plastik bening ber perekat dan timbangan digital di rumah SD namun semua barang tersebut tidak di akui miliknya maka status sebagai pengedar atau bandar sabu itu tidak bisa di sematkan pada SD.

“Kami tidak bisa asal menetapkan warga sebagai pengedar dan residivis maupun sebagai tersangka semua ada proses dan assesmennya. Dan hasil asesmen SD, HS dan FH bukan residivis ataupun Bandar sabu sabu, mereka hanya pemakai,” tuturnya.

BNN Kolaka diduga dapat Upeti 100 Juta dari Bandar Sabu

Masyarakat Kolaka mencurigai jika pelepasan tiga orang yang di duga bandar Narkotika SD, HS dan FH telàh memberikan sejumlah uang kepada petugas BNN Kolaka, namun hal tersebut di bantah oleh kepada BNN Kolaka Syamsuarto.

“Informasi mengenai saya menerima uang sebesar 100 juta dari tiga warga yang di amankan itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima atau di janji menerima uang 100 juta dari tiga orang tersebut. SD,HS dan FH di kembalikan karena tidak terbukti memiliki sabu-sabu, jadi mereka hanya rehab,” tambahnya.

BNN Terapkan Tiga Warga Wolo Hanya Rehabilitasi

Masyarakat perlu mengetahui jika Rehabilitasi narkoba itu ada dua macam yaitu rehabilitasi mandiri dan Rehabilitasi hasil Asesmen kesehatan oleh tim BNN.

Untuk tiga orang warga yang di amankan SD, HS dan FH ditetapkan hasil asesmen bahwa sebagai korban narkoba sehingga di Rehabilitasi.

“Meski hasil tangkapan dari petugas, BNN bisa mengambil kesimpulan bahwa SD,HS dan FH bukan bandar dan pengedar mereka adalah korban, sehingga kami mengambil kesimpulan mereka ber tiga di rehabilitasi,” paparnya.

Wartawan: Dadang.
























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button