Berita

Ikatan Apoteker Indonesia Kolaka Minta RSBG Kaji Ulang Bikin PKS Untuk Apotek di Luar Rumah Sakit

Ekspospedia- Rencana Untuk membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan di inisiasi oleh plh.Dirut Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) menuai reaksi Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Kolaka. Pasalnya dengan menunjuk salah satu apotik untuk menerima resep dokter dari RSBG pasti akan membuat gaduh di kalangan pengusaha Apotek di Kolaka.

Kepada media ini Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Kolaka Rahmat mengaku kaget dengan rencana yang akan dilakukan oleh Plh. Dirut RSBG Kolaka yang akan menunjuk salah satu apotik di luar Rumah Sakit untuk menerima resep dari RSBG.

“Kalo merujuk kepada satu apotek, regulasi nya itu harus jelas, sehingga tidak ada kecemburuan sosial, apalgi apotek selain sarana sosial tentu juga sebagai sarana bisnis,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat rencana untuk membuat PKS dengan apotik di luar RSBG ini harus betul betul di pertimbangkan mungkin indikator apa yang menjadi alasan kenapa harus begitu sementara ada apotik di dalam rumah sakit itu sendiri. Harus dikaji baik baik, ini untuk kepentingan umat tetapi tentu harus sinergi dengan aturan.

“Kami sebagai Apoteker Penanggung Jawab di apotek perlu mengatur regulasi tentang hal itu, apalagi kalo merujuk kepada satu apotek, selama diatur dalam regulasi yang jelas kemungkinan bisa dijalankan, tetapi perlu dikaji juga mengenai ketentuan dalam standar pelayanan kefarmasian di apotek dan standar pelayanan kefarmasian di RS, jangan sampai berbenturan,” paparnya.

Sebagai organisasi Ikatan Apoteker hanya mengatur tentang etika pelayanan kefarmasian di apotek, artinya kalo ada yang salah dalam memberikan pelayanan kefarmasian tentu akan kami tegur anggota kami.

“Kami tetap profesional, namun untuk rencana menunjuk salah satu apotik untuk melakukan pelayanan resep dari RSBG harus di kaji dengan benar,” tambah Rahmat,” tutupnya.(Wartawan Dadang)














Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button