Miris, Sopir Ambulans RSBG Kolaka di Vonis 3 Tahun Kerena Laka di Bone. LSM Lira : Sopir Bawa Surat Tugas, RSBG Diduga Tidak Lakukan Pembelaan

Ekspospedia – DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka menemukan fakta penting dalam kasus kecelakaan yang menimpa driver ambulans Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) yang kini menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Berdasarkan dokumen resmi yang telah dikantongi, Amir, Bupati LSM LIRA Kolaka memastikan bahwa driver tersebut sedang menjalankan tugas resmi berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari pihak rumah sakit saat mengantar pasien rujukan ke Makassar.
Dalam dokumen tersebut, tercantum jelas: Nama driver ambulans yang bertugas, Perintah langsung dari pihak rumah sakit, Tujuan rujukan ke Makassar (RS Wahidin Sudirohusodo), Jadwal keberangkatan dalam rangka pelayanan pasien
“Selain itu, kondisi pasien saat itu bersifat emergency, sehingga tindakan rujukan dilakukan secara cepat demi menyelamatkan nyawa pasien,” kata Amir.
Amir, menegaskan bahwa fakta ini tidak bisa lagi dibantah.
“Ada Surat Perintah Tugas. Ada pasien dalam kondisi darurat. Driver menjalankan perintah institusi. Ini jelas tugas resmi. Tapi ketika terjadi kecelakaan dan proses hukum berjalan, justru driver dibiarkan menghadapi semuanya sendiri hingga divonis 3 tahun penjara,” ujarnya.
Amir menilai, tindakan pihak RSBG yang tidak memberikan pendampingan hukum sejak awal merupakan bentuk kelalaian serius pemberi kerja serta bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
“Peristiwa ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja, Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab pemberi kerja atas tindakan bawahannya dalam menjalankan tugas,” katanya.
Ia juga Mendesak Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) untuk bertanggung jawab secara hukum dan moral, Menuntut pengakuan resmi bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan kerja, Mendesak pemberian ganti rugi kepada driver dan keluarganya, Meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Dinas Kesehatan segera mengambil langkah tegas terhadap manajemen RSBG.
Lanjut Amir berencana akan melayangkan somasi resmi dengan melampirkan bukti SPT, Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Driver bekerja untuk negara dalam pelayanan kesehatan, tapi ditinggalkan saat bermasalah. Ini bukan hanya ketidakadilan, ini kegagalan sistem dalam melindungi pekerjanya.Kasus ini akan terus kami dikawal hingga ada pertanggungjawaban nyata dari pihak terkait, serta menjadi momentum untuk memperjuangkan perlindungan hukum bagi seluruh driver ambulans dan tenaga pelayanan kesehatan,” tutup Amir.
Sementara itu pelaksana tugas direktur RSBG Kolaka Firdaus saat di konfirmasi mengatakan Sudah ada pendampingan yang di berikan sekarang banding, sudah masuk berkasnya di pengadilan Bone.
“Sejak saya jadi plt untuk sidang ke Bone saja saya kasih SPPD perjalanan, info yang saya dapat sejak kejadian itu sudah di mediasi dari pihak RSBG dengan keluarga korban akan tetapi pihak keluarga korban tetap melanjutkan ke ranah hukum,” kata Firdaus.
Wartawan : Dadang



