Berita

LSM Lumbung Informasi Rakyat Kolaka Somasi RSBG, Tuntut RS Tanggung Jawab Atas Musibah Sopir Ambulans

Ekspospedia- DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Kolaka secara resmi melayangkan somasi kepada pihak Rumah Sakit Benyamin Guluh terkait dugaan kelalaian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap seorang driver ambulans yang mengalami musibah kecelakaan saat menjalankan tugas resmi.

Amir yang menjabat sebagai Bupati LSM LIRA menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk memperdebatkan peristiwa kecelakaan, melainkan menuntut tanggung jawab institusi terhadap pekerjanya.

“Yang kami persoalkan bukan kecelakaannya, tetapi bagaimana seorang pekerja yang menjalankan tugas resmi justru menghadapi proses hukum tanpa pendampingan sejak awal,” ujar kepada media ini, Rabu (25/3/2026)

Amir menuangkan pihak RSBG yang seolah tidak memberikan suport dalam kasus ini padahal sudah jelas musibah itu terjadi saat sopir tersebut Jalankan Tugas Resmi.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki LIRA, driver tersebut menjalankan tugas berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengantar pasien rujukan dalam kondisi darurat ke Makassar.

“Namun dalam perjalanannya terjadi kecelakaan yang berujung pada proses hukum hingga vonis 3 (tiga) tahun penjara,” paparnya.

Menurut Amir berdasarkan keterangan komunikasi dengan pihak keluarga driver, selama proses persidangan ia tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai dan menjalani sidang seorang diri.

“Pendampingan hukum baru muncul setelah putusan. Bahkan driver sendiri tidak mengetahui secara jelas soal keberadaan pengacara yang mendampinginya,” kata Amir kepada media ini.

LIRA juga menyoroti adanya informasi bahwa pihak rumah sakit baru melakukan pendekatan kepada keluarga korban pada tahap banding.

” Menurut saya hal ini dinilai sebagai bentuk keterlambatan dalam penanganan sejak awal. Jika sejak awal ada pendampingan hukum dan komunikasi dengan pihak korban, kemungkinan besar situasinya tidak akan sejauh ini,” tambah Amir.

Terkait pernyataan pihak rumah sakit yang telah memberikan santunan kepada korban, LIRA menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban kemanusiaan yang patut diapresiasi, namun tidak serta-merta menghapus tanggung jawab terhadap pekerja.

“Santunan kepada korban adalah hal yang baik, tapi itu berbeda dengan kewajiban melindungi pekerja sendiri yang sedang menjalankan tugas,” jelas Amir.

Melalui somasi tersebut, LIRA Kolaka menuntut pihak rumah sakit untuk Mengakui peristiwa tersebut sebagai bagian dari kecelakaan kerja, Memberikan pertanggungjawaban kepada driver sebagai pekerja, Menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.

“Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari tidak ada respon yang jelas, DPD LSM LIRA KOLAKA memastikan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata. Driver bekerja untuk negara dalam pelayanan kesehatan, tapi tidak boleh ditinggalkan saat menghadapi masalah hukum. Ini soal keadilan bagi pekerja,” tutup Amir.
wartawan : Dadang














Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button