BudayaDaerahEkonomiEkspos Info

Pemkab Kolaka Deklarasikan Kecamatan, Desa dan Lurah Layak Anak

Ekspospedia- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka mendeklarasikan kecamatan, kelurahan dan desa layak anak 2022 di Aula Sasana Praja Pemda Kolaka, Selasa (29/10). Deklarasi tersebut dihadiri Bupati Kolaka Ahmad Safei, Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Muhammad Jayadin, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kolaka, forkopimda, pimpinan OPD lingkup Pemkab Kolaka, para camat, lurah dan kepala desa se-kabupaten Kolaka.

Dalam sambutannya, Bupati Kolaka H Ahmad Safei, mengatakan, poin terpenting dari proses pengembangan kabupaten layak anak yaitu adanya komitmen semua kepala daerah untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak anak dengan didukung oleh pemangku kebijakan di kecamatan, kelurahan maupun desa serta melakukan koordinasi di antara para stakeholder yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Pada tahun ini, katanya, Kabupaten Kolaka kembali menerima penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak predikat madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Raihan ini tentu menjadi prestasi yang perlu diapresiasi bersama. Namun dia berharap semua pihak lebih berperan aktif agar Kabupaten Kolaka bisa meraih Kabupaten Layak Anak predikat nindya.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi dan deklarasi pembentukan kecamatan desa dan kelurahan yang layak anak ini, tidak hanya bersifat seremonial dan administrasi saja, namun lebih dari itu yaitu perhatian, pelayanan, kegiatan, keamanan dan sarana prasarana yang dikembangkan hendaknya dapat dilihat secara nyata dan benar-benar ramah terhadap anak. Sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi dan terlindungi tumbuh kembangnya di lingkungan sekitar kita agar dapat terwujud Kabupaten Kolaka layak anak yang semakin maju, berkeadilan dan sejahtera,” harap Safei.

Sementara itu, Kadis PP dan PK Kabupaten Kolaka, Hj Mineng mengatakan, pihaknya bertanggung jawab dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan menyelenggarakan fungsinya dalam perumusan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan maupun administrasi yang terkait dengan peningkatan kualitas perempuan dan keluarga dan kualitas keluarga pemenuhan hak anak perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak.

Menurutnya sosialisasi dan deklarasi kecamatan desa dan kelurahan layak anak yang diselenggarakan hari ini merupakan salah satu program di bidang pemenuhan hak anak tahun anggaran 2022.

“Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah mewujudkan pemenuhan hak-hak anak sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kecamatan desa dan kelurahan dalam pelaksanaan pengembangan kabupaten layanan anak, selanjutnya mendorong kecamatan desa kelurahan untuk segera melakukan penerapan hak-hak anak dalam berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan di wilayah masing-masing, dan mendorong kecamatan desa dan kelurahan untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus kekerasan terhadap anak,” jelasnya. (***)

Wartawan : Dadang Firmanto










































Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button