Berita

Sepanjang 2022, Polres Kolaka Amankan 256,38 Gram Sabu Sabu

Ekspospedia- Kepolisian Resort (Polres) Kolaka turut menyampaikan total kasus yang ditangani sepanjang 2022 sebanyak 320 kasus. Hal ini disampaikan Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadiansyah yang didampingi Wakapolres Kompol Adri Setyawan dan Kabag Ops AKP I Gede Pranata Wiguna saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (30/12/2022).

Dari ratusan kasus itu, pihaknya mengungkap 34 kasus narkotika sepanjang 2022 dengan barang bukti yang diamankan seberat 256,38 gram.

“Untuk kasus narkoba memang tergolong menonjol di Kolaka dengan jumlah barang bukti dalam setahun mencapai 256,38 gram sabu-sabu dan jumlah tersangka 49 orang dari 34 kasus,” tuturnya.

Kapolres mengakui jika pada 2022 ini kasus kejahatan di Kolaka mengalami kenaikan. Namun pihaknya berupaya mengimbanginya dengan pengungkapan.

“Untuk lakalantas pada 2021 itu ada 112 kasus sedangkan pada 2022 ada 135 kasus. Untuk korban bisa kita tekan. Pada tahun 2021, jumlah yang meninggal 40 orang, dan pada 2022 ini hanya 31 orang. Untuk kasus pelanggaran lalu lintas pada 2021 berjumlah 1.726 kasus, dan pada 2022 berjumlah 1.484 kasus,” tutur Kapolres.

Untuk kasus korupsi yang ditangani Polres Kolaka ada dua kasus. Satu kasus sudah dinyatakan P21 atau lengkap di wilayah Kolaka Timur, dan satu kasus lagi di Kolaka Timur masih menjadi buronan.

“Korupsi yang sudah P21 adalah terkait alokasi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp. 806.797.900,” tambahnya.

Untuk hasil operasi penyakit masyarakat pada 2022, polisi telah mengamankan minuman keras baik itu pabrikan maupun tradisional.

“Miras pabrikan 697 botol dan miras tradisional atau ballo 125 liter yang diproduksi oleh masyarakat Kolaka. Kesimpulannya, kasus tindak pidana kejahatan dan korupsi mengalami peningkatan, namun penyelesaian yang bisa diselesaikan persentase 83 persen,” pungkasnya. (***)

Wartawan: Dadang.










































Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button