Blangko KTP Elektronik di Kolaka Kosong
Ekspospedia – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kolaka untuk saat ini menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau surat keterangan (suket). Hal itu dilakukan lantaran blangko e-KTP kosong.
“IKD dan suket dapat digunakan untuk membuktikan penduduk yang bersangkutan sudah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam database kependudukan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kolaka Anas Yusuf yang didampingi Sekretaris Dukcapil Kolaka Agus Machjudin, SE, Selasa (3/1/2023).
Kekosongan blangko e-KTP bukan hanya terjadi di Kabupaten Kolaka, tetapi merata di Indonesia . Olehnya itu, masyarakat diminta bersabar untuk mendapatkan e-KTP.
“Surat keterangan pengganti e-KTP dan IKD dikeluarkan oleh Disdukcapil Kolaka sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022,” tambahnya.
IKD dan suket dapat digunakan untuk membuktikan penduduk yang bersangkutan sudah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam database kependudukan.
“Surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak. Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak. Jika blangko belum ada suket dapat diperpanjang sampai blangko KTP tersedia,” tuturnya. (**)
Wartawan: Dadang.