Berita

Dirut SLG : Lahan IUP PT SLG Aman dari Penambangan Ilegal

Ekspospedia – Direktur PT. Suria Lintang Gemilang (SLG), Dr.Sutomo menegaskan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya yang berada di wilayah Desa Sopura Kecamatan Pomalaa, aman dan bersih dari aktivitas penambangan ilegal.

“Awalnya ada laporan dari tim penambangan berisi keluhan tentang ore nikelnya yang telah tertimbun oleh tanah dan kami langsung turun untuk melakukan pengecekan dan monitoring. Di lapangan kami menemukan bahwa OB tersebut memang bercampur batu dan tanah.,” kata Sutomo, Rabu (14/5/2025).

Menurut Sutomo, sebagian batu itu diambil oleh masyarakat untuk membuat pondasi rumah dan sebagian dibawa ke disposal, terjadi miskomunikasi sehingga muncul pemberitaan di beberapa media bahwa dalam Wilayah IUP PT. SLG ada perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan batu atau galian golongan C yang diduga ilegal.

“Material batu yang diambil masyarakat merupakan material Sisa OB atau buangan dari pengalian tanah nikel ore setelah di tambang,” ujar Sutomo.

Batu, kata Sutomo yang diambil beberapa orang masyarakat digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk membuat pondasi. Pengambilan meterial batu buangan ini dipersilahkan bagi masyarakat untuk memanfaatkan dan mengunakan sesuai kebutuhan, namun tidak dibolehkan  untuk diperjual dijual apalagi untuk skala industri.

Sutomo mengungkapkan pihaknya sangat mendukung percepatan pembangunan Smelter PT. IPIP dan meyakini bahwa semua proses perizinan PT. IPIP yang telah dikantongi sudah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang ada di Indonesia. PT. IPIP dan PT. Rimau tidak pernah melakukan aktivitas penambangan galian golongan C ilegal didalam wilayah IUP PT. SLG.

“PSN PT.IPIP ini semua sudah sesuai regulasi yang ada dan PT. SLG pasti akan mendukung penuh percepatan pembangunan smelter, untuk kepentingan masyarakat, daerah, bangsa dan negara,” tutur Sutomo.

PT. Rimau Tidak Pernah Melakukan Aktivitas Ilegal 

Sementara itu General Manager (GM) PT. Rimau, Dr. Saefuddin Muslimin, mengungkapkan proses penetapan PT. IPIP menjadi kawasan Proyek Startegis Nasional (PSN) melalui tahapan yang panjang ini untuk meyakinkan Pemerintah Pusat, Presiden Republik Indonesia (RI) bahwa semua proses perizinan PT. IPIP harus sesuai dengan koridor hukum dan aturan perundang-undangan dan untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Proses PT.IPIP menjadi kawasan industri PSN sangat panjang, semua tahapan perizinan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku, semua harus saling terkoneksi termasuk meyakinkan para investor bahwa tahapan perizinan sudah aman, hukum harus menjadi garda terdepan dalam melaksanakan segala aktivitas dalam kawasan PSN PT. IPIP,” tutup pria yang akrab disapa Efu ini.(***)














Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button