Kolut Daerah Terbaik Serapan APBD 2022 di Sultra
Ekspospedia – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut) di bawah komando Parinringi kembali meraih penghargaan dan menjadi daerah terbaik di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam penyerapan anggaran tahun 2022 dengan persentase serapan anggaran sebesar 95,88 persen.
Pencapaian tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi evaluasi APBD semester II Tahun 2022 dan percepatan pelaksanaan APBD Tahun 2023 di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (13/3/2023).
Penghargaan yang diserahkan Gubernur Sultra, Ali Mazi diterima Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kolut Ir.Ihwan,M
Keberhasilan tersebut tak lepas dari kerja-kerja sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi leading sektor keberhasilan dalam serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 di Sulawesi Tenggara.
“Alhamdulillah dari 17 kabupate/kota di Sultra. Kolut meraih peringkat pertama dalam serapan APBD Tahun 2022 dengan persentase serapan anggaran sebesar 95,88 persen,” kata Ihwan.
Pencapaian ini membuktikan efektivitas dan efisiensi Pemda Kolut dalam pengelolaan anggaran daerah, serta dapat menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja dalam mempercepat pembangunan di masyarakat.
“Keberhasilan Kolut mendapatkan penghargaan terbaik pertama serapan anggaran, bukanlah semata-mata hasil kerja individu, namun merupakan hasil kerja keras dan sinergi dari seluruh perangkat daerah,” ujar Ihwan.
Menurut Ihwan, para organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja secara kolaboratif dibawah koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta arahan dan bimbingan dari pejabat pembuat komitmen, Pj Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Kita patut bersyukur atas prestasi Kolut yang berhasil meraih serapan anggaran terbaik. Namun harus diingat, keberhasilan ini tak akan terjadi tanpa adanya kerja sama yang erat dan sinergi dari seluruh tim yang terlibat dalam pelaksanaan program dan anggaran di daerah,” tuturnya
Peran aktif BPKAD, kata Ihwan, dan seluruh OPD terus bergerak cepat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan aturan tata kelola keuangan daerah. (*)