MUI Kolaka: Nilai Zakat Fitrah 2023 Rp 39 Ribu
Ekspospedia – Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka menetapkan nilai zakat fitrah untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras sebesar Rp 39 ribu per jiwa, sagu Rp 15 ribu per orang dan jagung Rp 15 ribu per jiwa, serta fidya Rp 9.750 per hari.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua DP MUI Kolaka KH Muh Duwana Said di Kantor MUI Kolaka, Selasa (21/3/2023). Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Baznas Kolaka Nur Syamsul dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka Baharuddin.
“Fatwa itu tidak memberatkan. Karena itu kita mencari ruang yang bisa dijangkau masyarakat sesuai syariat, tapi tidak mengada-adakan sesuatu,” kata Ketua DP MUI Kolaka, KH Duana Said yang memimpin diskusi para ulama dan pimpinan pondok pesantren di Kolaka.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kolaka, KM Hasbullah Abdullah, menerangkan sebelum menentukan besaran nilai zakat, komisi fatwa terlebih dahulu turun ke pasar untuk mengecek harga beras, sagu dan jagung, sehingga dengan merujuk pada mazhab Hanafi, tiga kilogram beras jika dikonvensikan dalam bentuk uang bernilai Rp 39 ribu.
Berkaitan dengan fidyah, KM Hasbullah juga memberi penjelasan. Dalam QS Al-Baqarah ayat 184, dijelaskan bahwa membayar fidyah itu wajib bagi orang yang berat menjalankan puasa, dengan memberi makan seorang miskin. Di situ tidak dijelaskan 1, 2 atau 3 kali makan sehari, sehingga ditetapkanlah nilai fidyah sebesar Rp 9.750 per hari. (**)