Rutan Kolaka Musnahkan Barang Sitaan Hasil Operasi

Ekspospedia- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka Sulawesi Tenggara memusnahkan barang terlarang yang disita dari narapidana hasil pengeledahan periode Januari hingga awal Mei 2023. Barang yang dimusnahkan itu berupa enam unit HP yang terdiri dari tiga HP android dan tiga HP biasa, dua power bank, tiga pisau kecil serta beberapa kabel cas.
“Barang sitaan ini harus dimusnahkan agar tidak bertumpuk atau disalahgunakan. Barang itu juga merupakan barang yang tidak boleh ada di dalam Rutan,” ujar Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemi Setiawan, Selasa (16/5)2023)
Menurutnya penemuan HP di dalam Rutan Kolaka berkat kesigapan petugas.
“Ada HP yang diselundupkan melalui nasi dan ada pula HP yang dilempar dari luar dan petugas berhasil mendapatkannya,” tuturnya.
Menurutnya Rutan Kolaka berkomitmen memberantas barang terlarang agar tidak membahayakan dan mengganggu ketertiban Rutan Kolaka.
“Napi yang didapatkan menyimpan HP akan dihukum di ruang isolasi 2×6 hari dan tidak boleh dikunjungi. Kita juga akan kurangi hak-haknya seperti pengusulan untuk remisi dan lainnya,” tambahnya.
Untuk pengunjung yang didapatkan akan menyeludupkan HP, maka keluarga atau napi tidak boleh dibesuk selama satu bulan. “Itu adalah sanksi agar mereka tidak mengulangi perbuatannya” tutupnya. (***)
Wartawan: Dadang.




