Berita

KPU Kolaka Tak Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon PPK

Ekspospedia –  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka,Suparman mengatakan pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kolaka resmi ditutup pada 29 April 2024 pukul 23.59.

Pihaknya pun menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran. Hal ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022.

Berdasarkan keputusan tersebut, perpanjangan waktu pendaftaran hanya akan dipertimbangkan apabila tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan.

Namun, hingga batas waktu pendaftaran pada 29 April 2024 pukul 23.59, jumlah pendaftar calon PPK telah memenuhi dua kali kebutuhan, yaitu sebanyak 223 orang dengan sebaran di 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka.

Dengan demikian, KPU Kabupaten Kolaka menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran. “Para calon PPK yang telah mendaftar diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses tahapan selanjutnya.

KPU Kabupaten Kolaka juga mengucapkan terima kasih atas antusiasme dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran calon PPK,” pungkasnya. (rls)










































Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button